Palembang, Sumselupdate.com – Saat ini untuk pekerja mandiri seperti tukang ojek, sopir, wartawan, tukang cuci dan lain-lain. Atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sudah bisa mendapat jaminan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Arif Budiarto Kepala Dinas BPJS ketenagakerjaan, bahwa BPJS melakukan kegiatan ini karena seluruh buruh adalah rekan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus menyosialisasikan BPJS ketenagakerjaan BPU memiliki 4 program yaitu dengan jaminan kecelakan pada kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
“Hanya dengan membayar 16.800 rupiah, BPU sudah bisa merasakan kenyamanan dan keamanan saat bekerja, sehingga bisa merasa tenang jika terjadi insiden saat melakukan pekerjaan,” ujarnya Minggu (13/5/2018) dalam kegiatan jalan sehat di halaman DPRD Sumel
Hal yang senada di ungkapkan Koimudin, Kepala Dinas Tenaga Kerjaan Provinsi Sumatera Selatan bahwa Pemerintah begitu mengapresiasi kinerja BPJS ketenagakerjaan untuk meningkatkan layanannya kepada buruh dan pekerja mandiri di Sumsel.
“Kita apresiasi program ini, saya harap bapak-bapak ibu-ibu buruh cuci, tukang ojek online, dan lainnya agar bisa mendaftar ke BPJS terdekat, dan bisa merasakan manfaatnya,” pungkasnya.
BPU sendiri adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain. (syf)