Medan, Sumselupdate.com – Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumatera Utara, pada Sabtu (19/5/2018), menangkap seorang oknum PNS yang bekerja sebagai dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait aksi bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur baru-baru ini.
Himma Dewiyana Lubis alias Himma, dosen jurusan Ilmu Perpustakaan itu ditangkap di kediamannya di Jalan Melinjo II, Kompleks Johor Permai Medan.
Sehari setelah ditahan, polisi menetapkan Himma Dewiyana Lubis sebagai tersangka. Himma dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan saat dihubungi detikcom, Minggu (20/5/2018).
Seperti yang diwartakan Tribrata News Polda Sumut, Himma yang berpendidikan terakhir S2 itu ditahan karena dalam akun Facebook-nya menulis bahwa pengeboman tiga gereja di Surabaya pada 13 Mei adalah pengalihan isu belaka.
Himma sempat menutup akun Facebook-nya setelah postingan itu menyebar luas di media sosial. Tetapi beberapa pengguna media sosial sudah memotret unggahan itu dan menyebarkannya.
“Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK seperti dikutip dari laman Suara.com.
Tatan mengatakan Himma terbawa suasana dengan maraknya tagar #2019GantiPresiden di media sosial.
Bahkan, kepada penyidik, Himma mengaku merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, semua kebutuhan mengalami kenaikan dan hal itu, tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014.
Himma juga sudah mengaku menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya.
Tatan mengatakan karena telah meresahkan masyarakat, anggota Cybercrime Polda Sumut sendiri melaporkan akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.
Perempuan kelahiran tahun 1972 tersebut ditahan di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone iPhone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,” kata Tatan.
Polisi juga melakukan Digital Forensik terhadap handphone Himma dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait ujaran kebencian yang dimaksud.
Sempat Pingsan
Saat polisi rilis kasus di Mapolda Sumut hari ini, Himma yang juga turut dipamerkan ke awak media sempat pingsan.
Terkait hal tersebut, pihak USU mendukung Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus Himma Dewiyana Lubis alias Himma yang menyebut bom Surabaya pengalihan isu. Himma juga dicopot sementara dari jabatan kepala arsip.
“Kita tegas. Artinya itu kan masih dalam pemeriksaan, tapi walaupun dalam pemeriksaan, kebetulan karena yang bersangkutan ini ada tugas tambahan yang kita berikan dia sebagai kepala arsip, saya sudah sampaikan kemarin ke sekretaris universitas untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dari kepala arsip itu,” kata Rektor USU Runtung Sitep. (hyd)










