Palembang, Sumselupdate.com – Dalam keterangannya sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang terpidana Bambang Karyanto menyebut karena hubungan antara pimpinan DPRD Muba dengan Bupati Kabupaten Muba tidak baik.
Maka dirinya diminta menjadi penghubung untuk menyampaikan persoalan permintaan uang untuk meloloskan LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Muba 2015 kepada Bupati Muba Pahri Azhari.
“Berhubung saya memiliki hubungan baik, maka teman-teman di DPRD mempercayakan kepada saya sebagai penghubung ke bupati,” ujar Bambang.
Menurutnya kesepakatan pemberian uang untuk kepentingan Pemkab Muba ini sudah terjadi sebelum adanya operasi tangkap tangan oleh KPK dan sudah menjadi kebiasaan.
“Kami hanya menerima uang saja. Dan ini terjadi karena di tahun 2014 juga terjadi dan itu sudah kebiasaan, namun saat di 2014 saya tidak menerima,” imbuhnya.
Bambang Karyanto dihadirkan sebagai saksi bersama Adam Munandar, Syamsuddin Fei dan Faisyar (diperiksa terpisah) untuk empat pimpinan DPRD Kabupaten Muba yang menjadi terdakwa yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri. (pto)