Laporan : Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Polres Pagaralam dan Pemerintah Kota Pagaralam bersama Forkopimda resmi melarang pemutaran musik remix. Bahkan, hiburan di tempat acara hajatan, baik itu orgen tunggal, orkes, band, maupun lainnya dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
Pelarangan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Operasional Orgen Tunggal di Kota Pagaralam yang dilakukan Walikota Pagaralam Alpian Maskoni, Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik, dan Forkopimda lainnya, di Gedung Aula Wira Satya 96, Rabu (30/08/2023).
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik mengatakan bahwa pelarangan orgen tunggal orkes band, dan hiburan lain pada malam hari di wilayah kota Pagaralam untuk menghindari sesuatu yang bisa membahayakan keselamatan jiwa saat digelarnya acara yang melibatkan orang banyak.
“Larangan musik malam hari itu merupakan perintah dari Kapolda Sumsel, sebagai langkah antisipasi dari sesuatu yang tidak diinginkan dampak dari kerumunan orang di malam hari,” ujar dia.
“Kita mengajak Pemerintah Kota Pagaralam beserta para camat, lurah dan RT/RW di Kota Pagaralam untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan pergelaran musik dan hiburan lainnya pada malam hari kepada masyarakat,” sambungnya.
Dengan demikian, dirinya berharap tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas di Kota Pagaralam. Dalam kesepakatan itu, ada beberapa poin yang ditandatangani bersama, terkait perizinan, batasan waktu beserta larangan memutar atau menyanyikan musik house atau musik remix. (**)











