Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Pagaralam Disergap Petugas di Tempat Persembunyiannya

Penulis: - Jumat, 31 Mei 2024
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk didampingi Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana, SH dan Kasi Humas AKP Mastoni, SH saat press conference dengan menghadirkan dua spesialis pencurian dengan pemberatan atau curat bernama Bahri dan Rofbi alias Lubi di Mapolres Pagaralam, Jumat (31/5/2024).

Pagaralam,Sumselupdate.com – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pagaralam Polda Sumsel, menangkap dua pelaku pencurian spesialis pembobol  rumah di wilayah Kota Pagaralam pada Sabtu, 25 Mei 2024.

“Kedua tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan atau curat tersebut bernama Bahri (50), warga Tanjung Payang, Kecamatan Pagaralam Selatan dan Rofbi alias Lubi (42), warga Kecamatan Sako, Kota Palembang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk didampingi Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana, SH dan Kasi Humas AKP Mastoni, SH saat press conference di Mapolres Pagaralam, Jumat (31/5/2024) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Dempo Tengah dan Kecamatan Dempo Utara.

Informasi dihimpun Sumselupdate.com, aksi pembobolan rumah warga di Kampung Tanjung Payang, Kecamatan Pagaralam Selatan terjadi pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Diduga kedua tersangka sebelumnya melancarkan aksi, sudah mengintai kondisi dan aktivitas pemilik rumah tersebut.

Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku ini bisa dikatakan terbilang nekat, karena aksinya dilakukan saat warga tengah ramai di luar rumah untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Selain itu, diduga keduanya sudah mengetahui kondisi rumah itu yang sedang ditinggal pergi pemiliknya.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah dengan terlebih dahulu merusak jendela dengan menggunakan linggis.

Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka dengan leluasa  mengambil harta benda milik korban seperti 1 unit sepeda motor Vixion, satu suku emas, dua buah tabung gas 3kg, dan satu unit laptop merk Acer dengan besaran kerugian Rp31 960 000.

Usai menggondol barang berharga korban, kedua pelaku langsung menjual barang curiannya.

Aksi pembobolan rumah ini baru diketahui oleh penjaga rumah yang curiga dengan kondisi rumah sudah berantakan.

Selanjutnya aksi pencurian ini dilaporkan ke Polres Pagaralam. Menerima adanya kasus pencurian, sejumlah personel Unit Reskrim Polres Pagaralam langsung melakukan Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Setelah dikembangkan, akhirnya polisi berhasil meringkus kedua tersangka di tempat persembunyiannya dan menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda mengatakan saat ini kedua tersangka masih dimintai keterangan terkait aksi pembobolan rumah yang dilakukannya.

Selain itu, petugas masih melakukan pengembangan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Ia mengimbau warga yang hendak meninggalkan rumahnya agar menginformasikan kepada tetangga maupun yang dituakan di kampung halamannya atau bisa langsung ke petugas kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang.

Bagi warga yang memiliki kendaraan hendaknya mempunyai kunci ganda, selain kunci dari pabrikan dari kendaraan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.