Advertorial: Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2022 Dibahas DPRD Kota Palembang

Selasa, 4 Juli 2023
Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara.

Palembang, sumselupdate.com – DPRD Kota Palembang segera membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 yang telah disampaikan Walikota Palembang, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, Walikota Palembang Harnojoyo menyampaikan juga menyampaikan Raperda Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi, untuk dibahas oleh DPRD Kota Palembang.

Bacaan Lainnya
Walikota Palembang Harnojoyo saat baru tiba di DPRD Kota Palembang.

Laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2022 dan Raperda PAD dan Retribusi disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, raperda Kota Palembang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 berupa laporan keuangan yang memegang realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, perubahan likuiditas neraca, laporan arus kas dan laporan catatan atas laporan keuangan.

Sambutan Walikota Palembang Harnojoyo.

Laporan realisasi anggaran Kota Palembang Tahun Anggaran 2022 menunjukkan pendapatan sebesar Rp4.067.459.091.233.19 atau 97,03 persen dari anggaran sebesar 4.191.804.824.738.

Sedangkan jumlah belanja terealisasi sebesar Rp4.988.000.152.355.69 atau 89,61 persen dari anggaran sebesar Rp4.474.954.483.936.

Jumlah neraca Pemkot Palembang per 31 Desember 2022 ditutup dengan jumlah aset sebesar Rp17.241.865.732.402.96, dan kewajiban sebesar Rp305.567.600.115.15, serta likuiditas dana sebesar Rp16.936.298.132.287.81.

“Dalam jumlah aset tersebut nilai terbesar adalah aset tetap sebesar Rp14.824.671.547.922.66,” katanya.

Harnojoyo juga memohon untuk pembahasan segera Raperda PAD dan Retribusi Daerah Kota Palembang oleh anggota dewan sebagai dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi yang merupakan sumber pendapatan asli daerah.

“Berdasarkan arahan Kemendagri dalam sosialisasinya Juni lalu, Raperda PAD dan Retribusi ini untuk agar pemerintah kota dapat menarik pajak dan retribusi pada 2024 mendatang,” katanya. (adv)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.