Tanjung Enim, Sumselupdate.com – PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, menegaskan komitmennya dalam melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui patroli rutin, pemantauan titik panas, serta kesiapsiagaan personel di lapangan.
Dalam keterangan tertulisnya, PTBA menyampaikan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional pertambangan dengan memperhatikan keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Untuk mencegah terjadinya karhutla, perusahaan melakukan pemantauan dan verifikasi titik panas atau hotspot, patroli rutin, serta sosialisasi kepada masyarakat di desa-desa penyangga. PTBA juga memasang papan imbauan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan kebakaran.
Selain langkah pencegahan, PTBA menyiagakan Brigade Pengendalian Karhutla untuk mendukung penanganan apabila ditemukan titik api. Perusahaan menyatakan akan mengerahkan personel dan peralatan yang diperlukan untuk melakukan pemadaman serta pengendalian sesuai kondisi di lapangan.
PTBA juga menekankan pentingnya koordinasi dengan para pemangku kepentingan guna mendukung penanganan karhutla secara terpadu dan berkelanjutan.
Di sisi lain, perusahaan melakukan evaluasi terhadap langkah pencegahan dan penanganan yang telah dijalankan. Evaluasi tersebut ditujukan untuk meminimalkan risiko kebakaran serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Dalam menjalankan kegiatan usaha, PTBA menyatakan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Komitmen tersebut, menurut perusahaan, diwujudkan melalui kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pelaksanaan tanggung jawab lingkungan, serta penyampaian informasi secara akurat dan bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingan.
PTBA menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla, terutama di area yang berpotensi mengalami kebakaran. Langkah ini disebut sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung keberlanjutan kegiatan operasional pertambangan.
(**)







