PALI, Sumselupdate.com — Adanya pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan sanksi administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mengajak dan meningkatkan pendapatan daerah sektor pajak kendaraan.
Tentunya, dengan diberlakukan keputusan yang tertuang dalam Pergub nomor 18 tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, dan diterapkan sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, untuk mengajak masyarakat turut membangun daerah dan memenuhi kewajibannya sebagai warga masyarakat.
Hal tersebut membuat Kapolres PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Lantas AKP Sulis Pujiono, SH dan Kanit Regident Ipda Ramade Prawira, SH mengajak masyarakat khususnya di Kabupaten PALI untuk memanfaatkan momen ini dengan memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor yang patuh hukum dan taat pajak.
“Saat ini masih minggu pertama, dari pantauan kita belum terlalu terlihat signifikan mungkin karena masih banyak masyarakat yang mempersiapkan berkasnya. Berdasarkan Pergub nomor 18 tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, yakni pembebasan BBN II dan penghapusan sanksi administrasi,” ungkap Ipda Ramade saat ditemui di ruang kerjanya.
Dirinya juga menjelaskan untuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor berdasarkan daerah asal, dengan kata lain pembebasan biaya diberlakukan untuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumsel.
“Jadi kalau kendaraan bermotor berasal dari luar Provinsi Sumsel dapat dilaksanakan pembebasan BBNKB sebagaimana yg tertuang di dalam Pergub nomor 18 tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022. Jika dalam provinsi, penghapusan sanksi administrasi berupa denda.” pungkasnya. (ans)
Foto: Ipda Ramade











