Baturaja, Sumselupdate.com – Dalam rangka meningkatkan disiplin anggota, Seksi Propam Polres OKU melaksanakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) di lingkungan Mapolres OKU.
Salah satunya terkait Surat Telegram Kapolres OKU tentang Larangan Judi Online bagi personel Polri/ASN Polri. Kegiatan tersebut digelar di Halaman Mako Polres Oku usai melaksanakan apel, Senin (10/06/2024) pagi.
Penegakan ketertiban dan disiplin ini dipimpin langsung oleh Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K, M.H, didampingi Waka Polres OKU Kompol Yulfikri, S.H, para Kabag, Kasat,Kasi dan Perwira beserta Kasi Propam Polres OKU Akp Hendri Hardi dengan melibatkan personil Sipropam Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K, M.H, melalui Kasi Propam Polres OKU AKP Hendri Hardi mengatakan, kegiatan Gaktibplin ini berupa pengecekan kelengkapan pribadi setiap anggota Polri. Kelengkapan yang diperiksa seperti KTA, KTP, SIM, STNK, surat lainnya, sikap tampang, Gampol atau pakaian yang dipakai personel Polri.
Tak hanya itu, handphone setiap anggota Polri juga dilakukan pengecekan untuk melihat adakah anggota yang menggunakan aplikasi judi online.
Baca juga : Grebek Kosan, Satresnarkoba Polres OKU Ciduk Dua Bandar Shabu
“Hasil dari pengecekan pada setiap handphone anggota Polres OKU tidak ditemukan anggota bermain aplikasi judi online,” jelasnya.
SKasi Propam juga menyampaikan kepada seluruh PersonelPolri/Asn Polri, sesuai dengan Surat Telegram Kapolres OKU No : ST/77/VI/HUK.7.1./2024 TANGGAL 10 JUNI 2024 tentang Larangan Judi Online bagi personel Polri/ASN Polri Polres OKU maka dengan ini diperintahkan kepada rekan-rekan Para Kabag, Para Kasat, Para Kasi dan Para Kapolsek jajaran Polres OKU, agar menegur personelnya untuk tidak terlibat dalam Perjudian secara Online maupun Offline baik sebagai Pemain, Bandar maupun Pelindung/Backing Perjudian dan Agar segera menghapus Data maupun Aplikasi Judi Online tersebut bila ada di dalam Handphone Masing masing Personel.
Baca juga : Gerak-gerik Mencurigakan, Dua Kurir Narkoba Disergap Petugas Polres OKU
Apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan Sanksi Disiplin sesuai dengan Pasal 5 Huruf (a) dan Huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri “Huruf (a) Melakukan Hal-Hal yang dapat Menurunkan Kehormatan dan Martabat Negara, Pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia”, “Huruf (g) Bertindak sebagai Pelindung di Tempat Perjudian, Prostitusi dan Tempat Hiburan” Maupun Sanksi Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Pasal 5 Huruf (b) Perpol 7 Tahun 2022 “Menjaga dan Meningkatkan Citra, Soliditas, Kredibilitas, Reputasi dan Kehormatan Polri. (**)