Polres Muaraenim Gagalkan Penjualan BBM Ilegal, Amankan Satu Pelaku

Penulis: - Senin, 3 Juni 2024
Polres Muaraenim Gagalkan Penjualan BBM Ilegal, Amankan Satu Pelaku
Polres Muaraenim Gagalkan Penjualan BBM Ilegal, Amankan Satu Pelaku

Muaraenim, Sumselupdate.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muaraenim Polda Sumsel berhasil menggagalkan aksi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) olahan jenis solar dan minyak tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina dan tanpa dilengkapi dokumen sah. Penjualan BBM ini dilakukan dengan harga yang lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Informasi dihimpun, tersangka berinisial AW (46), merupakan warga Dusun 2 Baru Jaya, Desa Baru Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. AW diamankan pada Sabtu (1/6/2023) di Jalan Lintas Muaraenim Batas Kota, Desa Kepur, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas Polres AKP RTM Situmorang menjelaskan bahwa penangkapan AW berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas. Mereka mencurigai satu mobil Traga jenis Pick Up berwarna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY.

“Saat kita lakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua buah tedmon berkapasitas 1000 liter dalam keadaan kosong, dua drum besi berukuran 210 liter dalam keadaan kosong yang isinya sudah dijual, dua drum plastik berukuran 210 liter dalam keadaan kosong yang sebelumnya berisi minyak solar olahan, dan dua belas derigen berukuran 35 liter yang masih berisi minyak tanah,” ungkapnya, Senin (3/6/2024) dalam keterangan persnya.

Dikatakannya, minyak tanah tersebut dibawa dari Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dan rencananya akan dijual di Dusun Muaraenim, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim. Tersangka AW melakukan penjualan BBM olahan jenis solar dan minyak tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari Pertamina (hasil olahan masyarakat) dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. BBM ini dijual dengan harga yang lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Isuzu Traga jenis pick-up warna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY, 12 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak tanah, dengan total lebih kurang 420 liter, 4 drum kosong bekas minyak olahan solar, 3 derigen kosong bekas minyak solar, uang tunai sebesar Rp 10.500.000, 1 buah mesin sedot air, 1 buah selang ukuran 1 inci panjang lebih kurang 4 meter, 1 buah selang ukuran 2 inci panjang lebih kurang 5 meter, 2 buah tedmon ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong,” ujarnya.

Ditegaskannya, tersangka AW dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP. Dalam kasus ini, kata Morang, menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan membeli BBM hanya dari tempat yang resmi dan terpercaya. Dia juga menghimbau masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk membantu kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.