Muaraenim, Sumselupdate.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Gelumbang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menggrebek gudang yang diduga tempat menyimpan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar, Selasa (19/12/2023).
Belakangan diketahui gudang BBM ilegal jenis solar tersebut diduga milik Fajeri, warga Kabupaten Ogan ilir (OI) yang bertempat di Dusun III, Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Penggrebekan diduga tempat penimbunan BBM ilegal ini dipimpin langsung Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi, SH bersama Unit Reskrim dan anggota Polsek Gelumbang serta Pol PP Kecamatan Gelumbang.
Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata mengatakan, gudang BBM ilegal jenis solar tersebut dipagar keliling yang terbuat dari warnet warna hitam.
Menurutnya, saat digrebek gudang BBM ilegal dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas, pemilik gudang BBM Ilegal tidak berada di lokasi.
Setelah dilakukan imbauan, kemudian pemilik usaha dengan kesadarannya membongkar sendiri tempat pengelola kegiatan BBM ilegal itu.
Kapolsek Gelumbang menambahkan pembongkaran tempat BBM Ilegal tersebut, merupakan bentuk tindakan dan komitmen terhadap penyalahgunaan BBM (ilegal drilling) di wilayah hukum Polsek Gelumbang.
Baca Juga: Ditintelkam Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10 Ton BBM Ilegal Masuk Palembang
Dikatakannya, melalui Bhabinkamtibmas telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan pemasangan spanduk di desa-desa tentang larangan penyalahgunaan BBM atau ilegal drilling.
“Harapan kita kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan atau menimbun BBM apapun jenisnya,” tegasnya. (**)