Pertamina Apresiasi Polda Sumsel Tindak Oknum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Penulis: - Rabu, 17 Januari 2024
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyitaan truk tangki berkapasitas 24.000 liter nopol BG 8918 DD, setelah aparat menangkap tangan sopir dari truk Pertamina pengangkut BBM jenis Solar Subsidi yang melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, Selasa (16/1/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Pertamina mengapresiasi tim Polda Sumsel yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang menggunakan Mobil Tangki (MT) nopol BG 8918 DD.

“Kami mendukung penuh langkah kepolisian dalam melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang melanggar aturan,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Pertamina juga selalu menegaskan kepada seluruh Awak Mobil Tangki (AMT) untuk tidak melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga akan memberikan sanksi tegas bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada setiap AMT yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah,” ucapnya.

Sebelumnya penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyitaan truk tangki berkapasitas 24.000 liter nopol BG 8918 DD, setelah aparat menangkap tangan sopir dari truk Pertamina pengangkut BBM jenis Solar Subsidi yang melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Baca Juga: Petugas Polsek Gelumbang dan Aparat Pol PP Grebek Lokasi Penimbunan BBM Ilegal di Desa Sigam

“Sopir ini tertangkap tangan menurunkan atau istilahnya kencing BBM jenis solar itu sekitar 60 liter, yang menurut keterangannya adalah kelebihan dari BBM yang diantarkan ke SPBU,” ucap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK dan Kasubid Penmas AKBP Yeni Diarty SIK, saat jumpa pers, Selasa (16/01/2024).

Penangkapan berawal dari pengaduan pada Jumat (12/01/2023). Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku tak lain adalah sopir truk tangki Pertamina tersebut.

Dia adalah, BS (35), warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir yang merupakan karyawan dari PT Geluran Adikarya selaku perusahaan pengangkut BBM jenis solar subsidi milik PT Pertamina.

“Minyak tersebut rencananya akan dijual ke saudara S yang kini DPO dengan harga Rp5.000,” ucap Sunarto.

Kata dia, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka BS (34) itu telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali.

“Yang pertama mendapatkan untung sekitar Rp400.000,” tandasnya.

Sementara, dijelaskan saat dilakukan tangkap tangan petugas juga menemukan 11 drum berisi BBM jenis solar sebanyak 2200 liter.

Baca Juga: Truk Tangki Pertamina Ini Disegel Polisi Usai Kepergok Kencing di Pemulutan

Selain itu,  ditemukan selang dan ember berukuran besar beserta satu mesin pompa dan mobil truk box colt diesel BG-8242-RR berisi empat unit baby tank berisi 600 liter BBM jenis solar.

“Kami menduga ini merupakan lokasi penampungan BBM ilegal,” ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka BS (35) ini disangkakan melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.

Sementara pengakuan dari tersangka BS (35) ini nekat melakukan aksi tersebut untuk menambahi penghasilannya sebagai karyawan pengangkut BBM jenis solar milik Pertamina.

“Inisiatif saya sendiri untuk menambahkan penghasilan, kalau gaji saya sendiri sebagai karyawan per bulan Rp4 juta,”ucap dia.

Terang dari BS, aksi tersebut dilakukannya setelah mengantar BBM jenis solar dari TBBM Pertamina Kertapati.

“Kelebihan dari pengantaran itu saya ambil lalu saya jual,” ucap BS yang mengaku baru empat bulan bekerja. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.