Perebutkan Harta, Anak di Palembang Tega Polisikan Ibu Sendiri dan Gugat ke Pengadilan

Penulis: - Kamis, 27 Juni 2024
Seorang nenek asal Talang Kelapa penuhi panggilan polisii.

Palembang, Sumselupdate.com – Masih ingat dengan seorang nenek asal Talang Kelapa yang jatuh sakit usai menerima gugatan waris kini juga dilaporkan oleh keempat putri kandungnya sendiri ke Polda Sumsel.

Ironisnya sang nenek Hj Kannut (77) mendatangi Polda Sumsel dengan kondisi duduk dikursi roda guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor.

Hj Kannut warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, itu dilaporkan ke empat anak kandungnya dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen.

Perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

Hj Kanut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti, Kamis (27/06/2024).

Baca juga : Akan Bawa SFC Hadapi Persita Tangerang, Ini Kenangan Kas Hartadi

Terkait itu, direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa SH MM MSi kepada wartawan membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh keempat putri kliennya tersebut.

Dia menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.

“Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya,” ucap Novel.

Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.

Baca juga : Dipukul Tetangga, Pemuda Ini Buat Laporan Polisi di Polrestabes Palembang

“Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau,” jelas novel.

Lebih lanjut, Novel menjelaskan bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.

“Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah,” jelas Novel.

Terlepas itu, Novel juga menjelaskan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.

“Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum,”ucapnya

Terpisah, Ambo Tang (57) putra sulung Hj Kannut saat dimintai keterangannya juga menyampaikan rasa tak menyangka ke empat adiknya tersebut sebegitu tega memperkarakan orang tua kandung mereka.

Ambo Tang menjelaskan bahwa baru enam bulan ayahnya tersebut meninggal dunia barulah bermunculan permasalahan terkait harta benda yang akan diwariskan ke mereka.
” Bahkan sampai sekarang masih berperkara, dan bukan tidak dibagikan tapi tertunda,” tutupnya.

Sebelumnya, bak Air Susu dibalas air tuba, seorang ibu yang sudah lanjut usia asal Kota Palembang dibuat jatuh sakit usai rumah yang ditinggalinya digugat oleh empat orang anak perempuannya sendiri.

Bahkan akibatnya Hj. Kanut yang berusia 70 tahun terpaksa menjalani rawat inap RS Myria Charitas Hospital usai menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Palembang.

Gugatan Waris yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Palembang dengan Nomor 1184 /Pdt.G/2024/PA.PLG diterima HJ Kanut (70) pada Senin (10/06/2024).

Bukan tanpa alasan, rumah yang beralamat di Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, itu dijadikan objek sita jaminan oleh empat orang anak perempuannya itu.

Hj Kanut (70) ini hidup seorang diri dirumah yang dibangun bersama dengan almarhum suaminya yang meninggal tujuh tahun yang lalu.

Terkait itu, Hj Kanut (70) melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti menjelaskan alasan rumah tersebut belum diwariskan kepada anak kliennya lantaran masih adanya proses hukum.

“Alasan dari klien kami belum mewariskan rumah tersebut lantaran masih adanya permasalahan hukum yang hingga kini belum selesai ditinggalkan oleh almarhum suaminya,” ucap Direktur LBH Bima Sakti, Moh Novel Suwa SH MM MSi selaku kuasa hukum dari HJ Kanut, saat diwawancarai Sabtu (15/06).

Novel menyebut, kliennya Hj Kanut (70) hingga kini masih menjalani perawatan medis di RS Myria Charitas Palembang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.