Penundaan Penyidikan, Kuasa Hukum Zubir Praperadilkan Polres Ogan Ilir

Rabu, 9 Maret 2022
Zubir melalui kuasa hukumnya Defi Iskandar SH MH, praperadilan Polres Ogan Ilir, terkait dugaan penundaan penyidikan, di PN Palembang, Rabu (9/3/2022).

Palembang, Sumselupdate.com – Zubir melalui kuasa hukumnya Defi Iskandar SH MH, praperadilan Polres Ogan Ilir, terkait dugaan penundaan penyidikan, di PN Palembang, Rabu (9/3/2022).

Dihadapan majelis hakim tunggal Dr Edi Terial SH MH, kuasa hukum penggugat Defi Iskandar membacakan permohonan praperadilan terkait dugaan penundaan penyidikan oleh Polres Ogan Ilir.

Read More

Dikonfirmasi usai sidang, kuasa hukum penggugat Defi Iskandar SH MH, mengatakan, dirinya melakukan praperadilan terkait adanya penundaan  penyidikan  atau penghentian penyidikan yang diduga dilakukan oleh Polres Ogan Ilir selaku termohon satu dan termohon dua.

“Dari pihak Polres Ogan Ilir tidak mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan tapi kalau tidak ada kepastian hukum, sudah hampir empat tahun tidak ada kepastian hukum, untuk itulah kita praperadilkan Polres Ogan Ilir,” katanya.

Ia juga mengatakan, saat ini belum ada kepastian kapan perkara ini akan di P21 kan.

“Akibat belum ada kepastian hukum klien kita mengalami kerugian, karena kebun karet miliknya ditebang oleh tersangka yang tak lain keponakan klien kita,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila permohonan kami tidak dikabulkan, dirinya akan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, di tempat Kapolri berdomisili.

Sementara itu Kuasa Hukum Polres Ogan Ilir, AKBP Amran Rudi SH MH, mengatakan, saat ini tidak ada penghentian penyidikan dan kasus tersebut masih berjalan.

“Kasus ini sudah lama berjalan namun dari pihak JPU kasus ini hanya di P19 terus, dengan alasan satu alat bukti belum lengkap,” tutupnya. (Ron) 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts