Pemkot Pangkalpinang Ungkap Alasan Ajukan Pencabutan Tiga Raperda

Penulis: - Senin, 1 Juli 2024
Rapat Paripurna Kedua Puluh Masa Persidangan III tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang atas keputusan DPRD terhadap 3 Raperda Kota Pangkalpinang.

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, menghadiri Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan III tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda  keputusan DPRD terhadap 3 Raperda Kota Pangkalpinang di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (1/7/2024).

Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus 2, Pansus 3, dan Pansus 10 yang telah membahas Raperda bersama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Adapun  3 Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang terdiri dari:

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
  2. Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang No.4 tahun 1984 pajak atas izin penjualan minuman keras.
  3. Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang No.3 tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi Pangkalpinang.

Pj Lusje juga menjelaskan alasan kenapa perda tersebut harus dicabut, karena di peraturan Kota Pangkalpinang tidak ada miras, maka dari itu peraturan pajak tentang miras tidak boleh.

Baca juga: Pj Walikota Lusje Dengarkan Statistik Inflasi BPS Pangkalpinang Soal Indeks Harga Konsumen

Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri telah menetapkan peraturan daerah kota Pangkalpinang Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan ditetapkannya perda tersebut, maka seluruh perda pajak dan perda retribusi yang ditetapkan terlebih dahulu sebelum adanya perda ini dinyatakan dicabut, dan sudah diatur di dalam ketentuan Penutup (pasal 113) peraturan daerah Kota Pangkalpinang.

Hal ini bertujuan agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah, sehingga tidak adanya tumpang tindih aturan, dan kedua Raperda tersebut dipandang perlu untuk dicabut.

Baca juga: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Pemkot Pangkalpinang Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Ia berharap agar sekiranya dapat menetapkan langkah saling bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.