Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi bersama para camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang di Balai Betason, Senin (6/4/2026). Rapat ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, dan turut dihadiri Wakil Wali Kota serta Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang.
Dalam arahannya, Saparudin menegaskan bahwa RT dan RW memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Karena itu, ia meminta camat dan lurah aktif mengawasi proses pemilihan agar berjalan lancar, aman, dan kondusif.
“Kita ingin pemilihan ini melahirkan sosok yang memiliki kapasitas serta kemauan kuat untuk melayani masyarakat. Seluruh mekanisme harus mengacu pada Peraturan Wali Kota yang berlaku, tidak boleh ada perubahan aturan secara sepihak di lapangan,” ujarnya.
Pemilihan RT dan RW ini akan mengacu pada Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025, sehingga diharapkan seluruh tahapan berjalan seragam di setiap wilayah.
Terkait persyaratan administrasi, Saparudin menegaskan agar tidak memberatkan calon peserta. Dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan sehat cukup diserahkan setelah calon terpilih.
“Kami ingin memberikan kemudahan agar partisipasi masyarakat tetap tinggi. Jika bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit,” katanya.
Untuk meningkatkan partisipasi warga, mekanisme pemungutan suara nantinya dapat dilakukan melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun metode kunjungan langsung dari rumah ke rumah (door to door).
Jadwal resmi pendaftaran dan pemungutan suara akan diumumkan dalam waktu dekat sesuai tahapan yang telah disusun.
Pemerintah Kota Pangkalpinang juga telah menyiapkan anggaran yang dikelola di tingkat kecamatan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan tersebut.
Setelah proses pemilihan selesai, para Ketua RT dan RW terpilih akan langsung dilantik dan mengikuti program pembekalan. Program ini akan melibatkan tenaga ahli dari perguruan tinggi guna meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(**)











