Palembang, sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang memberikan fasilitas pembayaran melalui berbagai platform online dan minimarket.
Kini tidak perlu repot datang untuk antre ke bank atau Mal Pelayanan Publik, saat akan membayar PBB. Warga Kota Palembang cukup menggunakan ponsel dan atau pergi ke minimarket terdekat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herly Kurniawan mengatakan, pembayaran PBB tidak hanya lewat perbankan seperti Bank Sumsel Babel, dan Bank BJB ataupun ke Kantor Pos.
“Bisa juga lewat online melalui e-commerce seperti Tokopedia, atau juga lewat OnPays, MasaGo, Alfamart, juga Indomaret,” katanya.
Pajak merupakan bentuk kontribusi bagi pembangunan Palembang, sebagaimana ketentuan jika telat dari akhir September akan kena denda 2 persen perbulannya,” katanya.
Pembayaran PBB melalui e-commerce ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, mulai dari segi waktu hingga jarak.
Bagi yang akan membayar PBB, cukup membuka salah satu aplikasi merchant atau mobile banking melalui telepon genggam.
“Seperti diketahui, target PBB tahun ini Rp304 miliar, capaiannya saat ini belum maksimal karena masyarakat biasanya membayar di Agustus atau September,” katanya. (Iya)