Pemkab Muba Akan Terbitkan Perda Wajib Zakat

Kamis, 7 Desember 2017

Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) wajib zakat.

“Secara Islam memang sudah diwajibkan dan secara aturan juga sudah ada ketentuannya. Maka dalam waktu dekat, Pemkab Muba juga berencana mengeluarkan Perda wajib zakat,” ujar Plt Sekda Muba Drs H Apriyadi Mahmud MSi, Kamis (7/12/2017).

Bacaan Lainnya

Menurut Apriyadi ditemui di sela Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 H sekaligus pelantikan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Muba di Masjid Jami An-Nur Sekayu, khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) nanti akan diwajibkan menyalurkan zakat ke lembaga pemerintah non struktural, yakni Basnaz Muba.

“Kalau sudah ada payung hukumnya nanti, tentu akan ada kewajiban bagi ASN Pemkab Muba untuk menyalurkan zakat ke Baznas Muba,” tuturnya.

Selain itu, Apriyadi juga menambahkan semoga dalam rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 H masyarakat di Muba khususnya bisa lebih mempererat tali silaturrahmi. “Selalu menjaga kerukunan antar beragama,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Sumsel, Drs Najib Khaitami MM menyebutkan Kabupaten Muba merupakan salah satu daerah di Sumsel yang sangat konsisten dan taat dengan zakat.

“Saat ini hampir seluruh Kabupaten/Kota sudah terbentuk Baznas, dan kami berharap Muba juga dalam waktu dekat bisa memiliki Perda Wajib Pajak,” tukasnya.

Pada kegiatan pelantikan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Muba telah terpilih Ketua Baznas Muba Periode 2017-2022 , Drs Lukmanul Hakim MSi . Pada rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW  1439 H juga diisi siraman rohani oleh  penceramah Ustad  KH M Choriansyah SAg. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.