Pemberantasan Judi Online Butuh Keseriusan Pemerintah dan Aparat Penegakan Hukum

Penulis: - Kamis, 27 Juni 2024
Kabareskrim Polri 2008-2009 Susno Duadji.

Jakarta, Sumselupdate.com – Kabareskrim Polri 2008-2009 Susno Duadji menegaskan, upaya memberantas praktik judi online di Indonesia itu sangat mudah, tinggal kemauan dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, apakah serius atau tidak.

“Praktik judi online  sudah bertahun-tahun, Presiden baru terkaget-kaget setelah ada polisi yang dibakar,  melibatkan anak SD dan orang tua dari segala kelompok umur. Tapi ini lebih bagus terlambat daripada tidak,” kata Susno Duadji dalam Gelora Talks dengan tema ‘Jeratan Pinjol + Judol = Duet Maut Pembawa Nahas, Rabu (26/6/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Susno, praktik judi online telah berkembang sedemikian rupa, karena dianggap biasa-biasa saja, sehingga tidak ada upaya diberantas secara serius.

Padahal aturan hukumnya sudah jelas, termasuk bagaimana cara memberantasnya, karena jejak digital transaksinya ada, sehingga mudah ditelusuri.

“Memberantas judi online itu jauh lebih gampang daripada memberantas judi offline di kamar-kamar hotel atau di rumah-rumah yang pesertanya tidak sampai jutaan, itu lebih susah ditangkap karena harus ada buktinya. Tapi kalau judi online semua terdaftar, termasuk soal pinjaman online,” ujarnya.

Susno mengatakan, semua akses judi online bisa ditelusuri, meskipun bandarnya berada di Vietnam, Kamboja dan Filipina, karena semua transaksinya diawali dari Indonesia.

“Tinggal kerja sama dengan bank dan provider, kemudian diawasi oleh Kemenko Polhukam dan Polri lakukan penindakan. Permasalahannya  satu, tinggal kemauan, mau memberantas atau tidak, itu saja,” katanya.

Dia tidak yakin praktik judi online di Indonesia akan bisa diberantas sama seperti praktik pungli di setiap kementerian/lembaga pemerintah.

Sebab, praktik itu tetap ada meski presiden sudah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menghentikannya seperti pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini.

“Saya tidak yakin terberantas kalau melihat kemauan. Kenapa? Mari kita lihat yang namanya satgas, sampai sekarang satgas pungli dibentuk oleh Presiden juga belum bubar, tapi mana punglinya yang ditangkap? Apakah punglinya habis? Tidak,” katanya.

Memberantas judi online yang sudah membawa dampak buruk di masyarakat, kata Susno, memerlukan kemauan dari pihak-pihak terkait. Susno ragu pemerintah mampu memberantas judi online.

“Satgas judi online  bagaimana? Ya saya pikir setali tiga uang dengan satgas pungli. Ya saya bicara seperti ini supaya terdengar, dan ini tantangan. Artinya saya selaku rakyat, bukan lagi anggota Polri, meragukan ini akan berhasil,”tuturnya.

Dikatakan keraguan ini harus dijawab melalui keseriusan sejumlah pihak. Bukan hanya aparat penegak hukum, keseriusan juga harus ada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), maupun Satgas yang terdiri dari beberapa unsur.

“Kemudian karena ini pakai bank, untuk melacaknya tidak sesulit judi offline karena jejak elektronik ada. PPATK kan bisa melacak rekening siapa transfer ke mana. Berapa banyak. Dan bisa juga kerja sama internasional kan, melalui interpol dan lain-lain,” tutur Susno.

Susno mengapresiasi langkah Partai Gelora yang menaruh perhatian besar dalam upaya memberatas praktik judi online dan pinjaman online dengan menggelar diskusi ini.

“Saya bersyukur Partai Gelora menaruh perhatian besar, partai lain tidak ada. Memberantas judi online dan pinjaman online sangat penting, karena membawa dampak buruk kepada masyarakat kita,” pungkas Susno.

Ketua DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Henwira Halim mengatakan, Partai Gelora akan terus membangun kesadaran literasi digital dan literasi keuangan.

Sebab, permasalahan judi online dan pinjaman online menjadi problem nasional yang harus diselesaikan bersama, tidak hanya dibebankan ke pundak pemerintah saja untuk memberantasnya.

‘Ini kita anggap sebagal problem nasional. Kalau kita mau maju ke depannya, bagaimana kita akan menempatkan masalah ini. Kita harus mencari solusi bersama,” kata Henwira Halim.

Henwira berpandangan,  praktik judi online dan pinjaman online yang marak akhir-akhir ini dilatar belakangi banyak hal seperti masalah kemiskinan, pendidikan, tantangan, kejahatan transaksional dan internasional crime  .

“Jadi ini tidak sekedar masalah kecil, tapi sudah kategori krisis, masif di segala lapisan masyarakat, dan itu masalahnya ada di hulu dan hilir. Artinya pemerintah sebagai ujung tombak mesti melakukan tindakan represif, sementara kita (masyarakat) sebagai perisainya harus ikut membangun kesadaran bersama literasi digital dan literasi keuangan,” tandasnya.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud menganggap segala sesuatu yang bersumber dari hal yang dilarang agama tetap dinyatakan haram dipergunakan, termasuk mencari pendapatan negara yang berasal dari judi online.

“Kalau sesuatu yang sumbernya haram  akan tetap haram.  Namun, hal itu berbeda jika uang hasil praktik judi online telah disita negara. Uang yang disita  merupakan tanggung jawab negara untuk dikelola sebagai kepentingan seluruh masyarakat luas,” kata Marsudi Syuhud.

Sehingga kedua hal ini, kata Marsudi, jelas berbeda dalam memaknai dan memahami di dalam agama. Sebab, menyita uang hasil kejahatan judi online bukanlah hal yang dilarang. Yang tidak diperbolehkan yakni secara sengaja negara mencari devisa melalui judi online.

“Namun negara seharusnya juga tidak boleh mencari devisa dan APBN dari hal yang tidak diperbolehkan,” jelas Marsudi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.