Pelapor Ketua MPR di MKD DPR Diminta Cabut Laporan dan Minta Maaf

Penulis: - Sabtu, 22 Juni 2024
Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Nofel Saleh Hilabi.

Jakarta, sumselupdate.com – Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Nofel Saleh Hilabi meminta kepada pelapor yang melaporkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR  segera mencabut laporan dan minta maaf kepada Ketua dan Pimpinan MPR karena sudah menyebarkan berita bohong atau hoax.

“Kita minta pelapor atas nama Muhammad Azhari  segera mencabut laporan di MKD serta meminta maaf kepada pimpinan MPR. Karena laporan sumir yang menyerang kehormatan Ketua MPR sebagai wakil ketua umum Partai Golkar ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI sebagai salah satu dari tiga ormas pendiri Partai Golkar,” ujar Nofel Saleh Hilabi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/6/24).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, Ketua MPR tidak pernah menyatakan “seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD NRI 1945. Akan tetapi diawali dengan kata ‘kalau/jika’, sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik.

“Dalam laporan ke MKD Muhammad Azhari melaporkan Bamsoet mengatakan semua partai politik setuju untuk amandemen UUD NRI 1945. Ini jelas pembohongan dan pembodohan publik. Selain menyerang kehormatan pimpinan MPR. Bahkan, pelapor bisa dijerat dengan pasal menyebarkan berita bohong atau hoax yang diatur  dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandas Novel.

Novel menambahkan, dia sudah mengecek langsung hasil rekaman press conference saat Ketua MPR menyampaikan statement  5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan. Hasilnya, memang tidak ada pernyataan dari Ketua MPR yang mengatakan seluruh partai politik setuju melakukan amandemen UUD NRI 1945.

Baca juga : HNW Dorong Generasi Muda Ambil Peran Maksimal Selamatkan Perpolitikan Indonesia

“Apabila pelapor Muhammad Azhari tidak segera mencabut laporan di MKD DPR, Baladika Karya akan melaporkan ke Mabes Polri atas perbuatan pencemaran nama baik Ketua MPR serta penyebaran berita bohong atau hoax,” tegas Novel. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait