Jakarta, Sumselupdate.com – Polri berencana membentuk Satgas Antisara untuk mengamankan dan memonitor jalannya Pilkada serentak 2018. Dengan Satgas ini, Polri berharap pesta demokrasi bisa berjalan tanpa adanya isu Sara.
“Satgas antisara ini sama seperti yang dilakukan siber, yaitu melakukan upaya-upaya menyampaikan narasi kontranarasi,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
Menurut Martinus, pembentukan Satgas Antisara lantaran adanya peraturan Komisi Pemilihan Umum yang membolehkan kampanye melalui media sosial. Polri akan menindak tegas kampanye yang melanggar UU ITE.
“Nah apabila ada pelanggaran akun, itu ranah Bawaslu. Kalau ada pelanggaran yang muncul. Misalnya UU ITE muncul di akun resmi yang dilporkan KPU,” ucap dia.
Dia melanjutkan, pelanggaran yang dimajukan ke Bawaslu maka akan diproses di Sentra Gakkumdu. Penguatan, kata Martinus, dilakukan di Polda namun pihaknya mengutamakan pencegahan.
“Ingat penegakkan UU ITE mendorong upaya pencegahan seperti kontranarasi, langsung masuk ke akun orang tersebut untuk jelaskan. Kita kontranarasi saja langsjng kita dari Mabes Polri,” bebernya.
Tak hanya penguatan personel, Satgas Antisara pun bakal ditambah dengan kemampuan SDM melalui pelatihan. Pihaknya, kata dia, telah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, KPU, dan PPATK.
“Sehingga mereka bisa tahu profiling seperti apa, bagaimana menelusiri jejak digital yang ada itu peningkatan kemampuan nah,” ujar Martinus.
Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyatakan jika pihaknya tak hanya mengawasi siber. Segala bentuk Sara bakal ditindak, terlebih yang dilakukan berulang kali.
“Satgas ini juga mencegah, tapi bila berulang dilakukan, dan hasil profiling dan jejak digital terhadap akun ini terus menerus melanggar UU ITE tentu akan proses hukum,” tandasnya. (pto)











