Laporan: Alpian Patria Jaya
Muaradua, Sumselupdate.com – Dua pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan diringkus petugas Satres Narkoba Polres OKU Selatan.
Kedua abdi negara itu masing-masing AH (37), warga Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan dan FR (31), warga Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan disergap petugas saat pesta narkoba jenis shabu dan ineks di penginapan yang terletak di Kelurahan Pasar Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Jumat (19/3/2021) lalu.
Dari kedua tersangka, petugas menemukan barang-bukti satu bungkus paket narkoba jenis shabu 0,24 gram dan sebutir pil ektasi berwarna merah beserta alat isap bong yang siap pakai milik AH dan FR.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Hendry SH didampingi KBO Ipda Antoni Steven, SH membenarkan penangkapan kedua ASN yang tengah asyik pesta shabu di sebuah penginapan.
“Ya, dua orang tersangka yang merupakan ASN di Pemkab OKU Selatan kita lakukan penangkapan sedang pesta narkoba di sebuah penginapan,” tegas KBO Ipda Antoni Steven.
Ipda Antoni Steven mengatakan, terbongkarnya aib kedua oknum PNS ini bermula dari informasi adanya pesta narkoba dan transaksi akan dilakukan oleh sejumlah orang di sebuah penginapan Kelurahan Pasar Jantung Kota Muaradua.
Setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU Selatan Kompol MP Nasution dan Kasatres Narkoba, didapat jika informasi itu A1.
Kemudian, petugas melakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka di sebuah kamar penginapan di kamar nomor 04.
Terpisah, saat dimintai keterangan tersangka AH alias Godel mengaku telah tiga kali melakukan pesta shabu di sebuah penginapan bersama rekannya FR.
Bahkan ia mengaku baru-baru ini mengonsumsi narkotika jenis shabu. “Baru tiga kali kalau nyabu bareng di penginapan, mengonsumsi shabu juga baru-baru ini,” timpal tersangka FR.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” ujar Ipda Antoni Steven. (**)











