Ombudsman Sumsel Temukan 911 Siswa dari 22 SMAN di Palembang Harusnya Tidak Lulus PPDB SMA Jalur Prestasi

Penulis: - Jumat, 28 Juni 2024
Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses PPDB Tingkat SMAN di Kota Palembang.

Palembang, sumselupdate.com – Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses PPDB Tingkat SMAN di Kota Palembang, Jumat (28/6/2024) pagi.

Sebelumnya, Ombudsman RI Sumsel telah menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024.

Dikarenakan laporan terus bertambah, maka Ombudsman meyakini maladministrasi yang terjadi berdampak luas, sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS.

Turut hadir dalam penyerahan tersebut, Pj Gubernur yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Sumsel Pandji Tjahjadi, Plh Kadiknas, Sutoko, Plh Inspektur Provinsi Sumsel Kurniawan, dan seluruh Kepala SMAN se-Kota Palembang yang menjadi objek pemeriksaan.

“Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak antara lain Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selaku Terlapor I dan seluruh Kepala SMAN di Kota Palembang selaku Terlapor II, dan Inspektorat Provinsi serta Aplikator PT Sudasa selaku pihak terkait,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, Adrian Agustiansyah, saat konferensi pers di kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel, pada Jumat (28/6/2024) siang.

Menurut Adrian, Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara lain hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak Sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com.

Baca juga : Bawa Bukti Kecurangan, DPD LAI Laporkan Permasalahan PPDB SMA ke Kejari Palembang

Sebagian calon peserta didik baru yang tidak masuk perangkingan berdasarkan verifikasi sekolah, dinyatakan lulus oleh aplikasi ppdbsumsel.com.

“Bahkan di sebagian sekolah, ada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut,” bebernya.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman, ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak Sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh Sekolah.

“Ombudsman merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus namun dinyatakan lulus dengan total berjumlah 911 orang siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang,” terang Adrian.

Baca juga : Merasa Dirugikan di PPDB, DPD LAI Sumsel Buka Posko Pengaduan

Dari hasil temuan pemeriksaan itu, Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan yakni pertama, Pj Gubernur Sumatera Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas Hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.

Lalu kedua Ombudsman meminta Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan Penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi.

Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke Sekolah. Lalu ketiga Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik.

Pengumuman dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.

Lalu ke empat, Pj Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para Terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku Maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan termasuk kedudukan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025 dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada Pj Gubernur, Terlapor I dan Terlapor II untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan setiap tahapan pelaksanaannya,” tukasnya.

Adrian mengatakan, dari 22 sekolah yang diperiksa paling tidak potensi maladministrasi nya sudah terlihat diantaranya di SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, SMA Negeri 18 dan lain-lain.

Kriterianya sekolah favorit angkanya 50-70 persen. Sekolah menengah, 30-40 persen dan ada juga beberapa sekolah SMA Negeri yang biasa.

Menurutnya, sekolah sudah melakukan tugasnya, siswa meng upload data-data, di tanggal yang ditentukan dibawa yang asli di-verifikasi. Yang valid diverifikasi masuk angka, misal dari 10 prestasi hanya ada 3 yang masuk.

“Anak-anak ini tahu nilainya, jika temannya yang nilainya kecil masuk dan dia nilainya lebih besar dari temannya nggak masuk, jadi tahu. Dari awal kita sudah sampaikan, jangan menyalahkan anak, karena mereka pada dasarnya tidak tahu. Kita paham anak-anak pada pendaftaran sudah melakukan pernyataan, dalam aturan juga sudah jelas jika ada kecurangan siap dianulir,” tutupnya.

Di tempat yang sama, anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, meminta kepada pihak terkait agar segera menindaklanjuti apa yang sudah di tentukan oleh Ombudsman Sumsel.

“Di sini kami melihat banyak pelanggaran, ini baru satu jalur yaitu prestasi, tapi sudah banyak pelanggaran. Kita belum melihat pelanggaran di jalur Zonasi, Mutasi, Afirmasi,” ujarnya.

Jika dilihat dari Ombudsman pusat, diakui Indraza, itu sebenarnya adalah masalah perencanaan kondisi yang ada.

“Ini penyakitnya mungkin secara nasional, adalah setiap kepala daerah tidak pernah serius persiapan. PPDB ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun, namun masalah selalu ada. Saya mengimbau kepada seluruh kepala daerah, untuk rutin memberikan atensi terhadap PPDB,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.