Baturaja, Sumselupdate.com – Oknum polisi non aktif Aiptu Budi Risfayanda yang jadi bandar narkotika akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (25/4/2019) sore.
Dalam sidang yang dijaga ketat puluhan polisi dan anggota Provos Polres OKU itu, majelis hakim PN Baturaja yang diketuai Dedi Irawan, SH, MH membacakan putusan terhadap terdakwa oknum polisi berpangkat Aiptu Budi Risfayanda yang terlibat penyalahgunaan narkoba dengan putusan 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntuan jaksa sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut 17 tahun dengan denda Rp1.5 miliar subsider enam bulan.
Dalam persidangan terbukti terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan majelis hakim hal-hal yang memberatkan terdakwa seorang anggota kepolisian yang semestinya turut memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah menjalani hukuman.
Seusai Sidang terdakwa Budi mengaku menerima dengan lapang dada atas putusan majelis hakim terhadap dirinya. “Saya terima,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekrit Dirgasaputra, SH, menyatakan masih menimbang atas putusan hakim untuk melakukan banding dan pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari ke depan.
“Kita akan pikir-pikir dulu, kita manfaatkan waktu yang ada,” ucapnya
Diketahui oknum anggota polisi di Kabupaten OKU ini ditangkap beberapa bulan yang lalu oleh jajaran Satres Narkoba Polres OKU dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 260 butir dan shabu-shabu.(wid)