Mulai Besok, Jam Masuk ASN dan PPPK Lebih Pagi

Penulis: - Minggu, 30 Juni 2024
ASN Pemkot Palembang.

Jakarta, Sumselupdate.com – Mulai besok Senin 1 Juli 2024, Aparatu Sipil Negara (ASN) harus bangun lebih pagi karena perubahan jam kerja.

Pemerintah mengubah jam kerja untuk ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bacaan Lainnya

Mulai besok Senin, jam kerja ASN tidak lagi delapan jam seperti biasanya.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan aturan tentang perubahan jam kerja PNS dan PPPK di Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

PP Nomor 21 tahun 2023 tentang jam kerja PNS dan PPPK ini untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas ASN.

Salah satu yang menjadi poin penting di jam kerja ASN yang mulai berlaku besok ialah jam masuk kerja.

Mulai besok, ASN harus berangkat lebih pagi dikarenakan jam masuk digeser lebih pagi. Jam kerja yang semula pukul 08:00 menjadi 07:30 dan pulang pukul 16:00.

Selain itu, jam istirahat ASN ialah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.

ASN juga punya jam kerja maksimum yakni 37 jam 30 menit per pekan. Sementara untuk jam kerja bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 sampai 15.00.

Untuk Bulan Ramadhan, kerja selama 32 jam 30 menit per minggu.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.