PALI, Sumselupdate.com — Setelah pemerintah pusat resmi mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan curah, kini ketersediaan bahan pokok yang sempat langka di wilayah Bumi Serepat Serasan tampak tersedia dimana-mana.
Pasokan minyak goreng curah pun mulai masuk ke sejumlah toko di pasar Inpres Pendopo kecamatan Talang Ubi, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggunakan drum plastik.
Harga minyak curah terpantau di pasar Inpres Pendopo Rp 18.000 per liter. Hanya saja, pada toko waralaba serba ada masih jarang ditemukan meski banderolnya sudah disiapkan pengelola toko, dimana di depan etalase toko terpampang Rp 23.900 per liternya dan ukuran 2 liter harganya Rp 47.800.
“Tentu saja, dengan dicabutnya kebijakan HET pastinya harganya akan melonjak naik. Ini akan memberatkan masyarakat, karena saat HET berlaku saja harga minyak goreng gila-gilaan apalagi dihapus,” ujar, Eni salah satu warga Talang Ubi Selatan, Kamis (17/3/2022).
Sama halnya, diutarakan Sumiati warga Lorong Asrama yang meminta pemerintah kabupaten PALI segera menggelar pasar murah jelang bulan puasa karena kebutuhan bahan pokok biasanya akan meningkat.
“Ada tradisi Meruwah, yang biasa dilakukan sebagian besar masyarakat PALI saat bulan Ruwah jelang bulan puasa. Tentunya, akan banyak membutuhkan bahan pokok untuk menggelar persedekahan itu. Untuk itu, kami minta pemerintah segera melakukan langkah dalam menekan melonjaknya harga kebutuhan pokok yang terjadi bukan hanya pada minyak goreng saja,” pintanya.
Sebelumnya, Bupati PALI, H. Heri Amalindo menyarankan agar masyarakat menghindari aksi borong agar pasokan minyak goreng dan bahan pokok lainnya tidak terjadi kelangkaan.
“Tidak usah panik, beli sesuai kebutuhan. Jangan berlebihan berbelanja bahan pangan. Pemerintah tidak diam untuk mencari solusi ini,” ucap Bupati.
Diketahui bahwa harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng kemasan dan curah sudah dicabut oleh pemerintah. Konsekuensinya, harga minyak goreng kemasan domestik bakal dikembalikan kepada harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dunia.
Langkah itu diambil setelah pemerintah menerima keluhan produsen dan distributor minyak goreng yang merasa rugi besar akibat kebijakan HET tersebut.
Produsen minyak goreng itu mengalami kerugian yang cukup besar lantaran diwajibkan untuk menjual dengan ketetapan HET. Sementara bahan baku sesuai domestic prices obligation atau DPO tidak berjalan efektif. (adj)











