Minyak Cong Rugikan Negara dan Konsumen, Praktisi Hukum: Polisi Harus Bergerak Cepat

Kamis, 16 Mei 2024

Palembang, Sumselupdate.com – Penambangan minyak mentah atau minyak cong dari Palembang Sumatera Selatan semakin marak. Peredarannya pun kian menggila.

Penggerebekan tempat penampungan dan pengolahan minyak cong di Provinsi Sumatera Selatan tidak membuat produsen kapok untuk melakukan produksi minyak ilegal yang lantas diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).

Bacaan Lainnya

Daerah-daerah penghasil minyak cong diduga berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Utamanya di Desa Babat Toman, Desa Sanga, Batang Hari Leko, Lawang Wetan, Tungkal Jaya, Plakat Tinggi, Keluang hingga Desa Bayung Lencir.

Praktisi Hukum sekaligus Sekjen Forum Advokat Manggarai Raya (FAMARA), Dr Edi Hardum menjelaskan, polisi atau Polda Sumatera Selatan harus bergerak cepat.

Pasalnya, negara telah dirugikan oleh ulah penambang ilegal minyak cong ini. Bahkan masyarakat atau konsumen yang tidak tahu juga terkena dampaknya.

“Yang dirugikan adalah negara, itu secara hukum. Bahkan masyarakat yang memakainya, terus perusahaan minyak (resmi) itu sendiri. Itu pasti rugi,” tegas Edi Hardum lewat sambungan telpon, Rabu (15/5/2024).

Jika sudah ditangkap, lanjutnya, harus ada penegakan hukum yang tegas. “Ini harusnya dihukum maksimal, kalau misalnya vonisnya 6 tahun harus divonis 6 tahun. Tidak boleh ada pemaaafan, tidak ada yang meringankan karena banyak yang dirugikan,” ujarnya.

Menurutnya polisi tidak boleh terkesan melakukan pembiaran. Baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda.

“Aparat penegak hukum harus segera menangkap. Karena ini bukan delik aduan, ini delik umum. Tanpa ada yang mengadu pun polisi harus bergerak,” urai Edi Hardum.

Mengenai dampak lingkungan, kata Edi, mereka dapat dijerat dengan undang-undang khusus tentang lingkungan hidup.

“Ini juga bukan delik aduan, tapi delik umum. Artinya, dugaan tidak pidana yang merugikan orang lain, polisi bisa langsung mengusutnya, langsung menindaknya,” jelasnya.

Di luar itu, upaya pencegahan dari maraknya penambangan minyak cong pun bisa dilakukan. Bila perlu kementerian ESDM segera ikut turun tangan, karena peredaran minyak ilegal sudah berkembang melalui media sosial.

“Mungkin dengan patroli rutin dari aparat penegak hukum bekerjasama instansi terkait atau dengan perusahaan minyak dari pemerintah (Pertamina),” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.