Laporan: A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Dua tower XL PT dan Telkomsel yang hingga kini belum membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Sidomakmur, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumsel meradang.
Pemdes Sidomakmur akhirnya mengunci pagar kedua tower tersebut.
Kades Sidomakmur Ahmadi mengatakan, pihaknya mengunci kedua tower itu, lantaran menunggak PBB selama dua tahun.
“Kami kunci, agar pihak tower segera menyelesaikan PBB yang menunggak. Semenjak saya menjabat sebagai Kades Sidomakmur, pihak kedua tower ini belum bayar PBB. Jadi kedua tower ini saya kunci sebelum membayar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” terangnya, Selasa (12/07/2022).
Diakui Ahmadi, memang keberadaan dua tower itu sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Sidomakmur dan sekitarnya, namun ada kewajiban yang mesti diselesaikan pihak provider.
“Jangankan CSR, tanggung jawab dari pemilik tower tersebut, PBB saja mereka tidak mau bayar, dan kami telah berusaha menghubungi pihak provider tower, namun ada saja alasan. Katanya PBB-nya diberikan kepada yang sering datang ke tower, namun tidak demikian, seharusnya orang yang saya hubungi itu memberikan bukti tagihan ke orang yang sering datang ke tower tower itu, dan ini ada buktinya, surat pemberitahuan pajak terutang bahwa kedua pihak provider belum sama sekali membayar PBB,” tegasnya. (**)











