Mediasi Deadlock, Mahasiswa UIN Palembang Ogah Cabut LP

Penulis: - Rabu, 1 November 2023
Kuasa hukum korban, Mardiah SH dari kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB),

Palembang, Sumselupdate.com – Upaya mediasi yang dilakukan Dekan FISIP UIN Raden Fatah Palembang atas perkara asusila yang dialami RS (19) dengan terlapornya PG (20) yang merupakan seniornya tak membuah hasil alias deadlock.

“Pihak Dekan FISIP yang diwakili Pak Kun Budiarto meminta klien kami mencabut laporan, sebab pelaku sudah meminta maaf. Namun klien kami bersikukuh tetap melanjutkan perkara,” ucap kuasa hukum korban, Mardiah SH dari kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), Selasa (31/10/2023).

Bacaan Lainnya

Mardiah menyebut, kliennya sudah memaafkan prilaku amoral terlapor, namun dalam mediasi yang dipimpin Wakil Dekan III FISIP UIN Rafa, Dr Kun Budianto,S.Ag, M.S, itu kliennya tetap menuntut keadilan hukum.

Mardiah menyebut juga dalam mediasi yang berlangsung di gedung FISIP UIN Raden Fatah Palembang,  dimana PG juga didampingi kedua orang tuanya.

Hal itu didasari, terlebih dampak dari kasus yang dia laporkan ke polisi tersebut hingga dirinya memutuskan keluar dari asrama mengakibatkan statusnya sebagai mahasiswa penerima beasiswa bidik misi dicabut.

Baca juga : Mahasiswa UIN Palembang Diduga Jadi Korban Asusila Seniornya

“Ditambah lagi, si telapor Pg masih tidak mau mengakui telah melakukan tindak pencabulan terhadap klien kami,” keluh Mardiah dengan nada bicara meninggi.

Wakil Dekan 1 FISIP UIN Rafa, Dr Kun Budiarto, S.Ag, M.Si yang coba dimintai komentarnya terkait hasil mediasi ini belum merespons.

Sebelumnya, Dekan FISIP UIN Raden Fatah Palembang hari ini bakal melakukan mediasi terhadap RS (19) mahasiswa penerima beasiswa bidik misi yang menjadi korban asusila sejenis oleh terlapornya PG (20) seniornya sekaligus mudabir asrama mahasiswa, Selasa (31/10/2023).

“Benar, klien kami menerima surat tersebut yang dikirimkan via pesan singkat whatapss dari Wakil Dekan 3 pada Senin 30 Oktober 2023,” ucap kuasa hukum korban, Mardiyah SH dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).

Baca juga : Jangan Mudah Termakan Berita Hoaks, Mahasiswa UIN Harus Melek Digital

Perihal rencana pemanggilan RS yang tertuang dalam surat resmi yang ditandatangi oleh Wakil Dekan III FISIP UIN RF, Dr Kun Budianto,S.Ag,M.Si.

Lebih lanjut, Mardiah memastikan kliennya tersebut bakal hadir dalam mediasi yang akan berlangsung di gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UIN Raden Fatah Palembang, yang akan berlangsung pada siang nanti sekitar pukul 14:00 WIB.

“Klien kami bakal hadir, kami harap media turut mengawal proses mediasi,” ucap dia.

Untuk diketahui, Kasus dugaan asusila sejenis yang terjadi di lingkungan kampus UIN Raden Fatah Palembang kini telah mulai dilakukan penyelidikan oleh penyidik unit 2 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.