Mantan Direktur BUMD Mura Laporkan staf khusus Bupati Mura

Rabu, 12 April 2023

Palembang, Sumselupdate.com- Mantan Direktur BUMB Mura Sempurna, Andriyanto di dampingi tiga kuasa hukumnya, Husni Tamrin SH MH, Advokat Bima Gurmani SH, Advokat Deni Hadisa Putra SH dan Advokat Fachri Yuda Husaini SH melaporkan staf khusus Bupati Mura berinisial IY dan DA ke SPKT Polda Sumsel, Selasa, (11/4/2023). Laporan itu terkait dugaan menjaminkan aset bodong yang terjadi pada 2022 lalu.

Dihadapan wartawan Andriyanto mengatakan, akibat aksi dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan terlapor sebesar Rp5 miliar milik BUMD Musi Rawas PT Mura Sempurna, hingga menyebabkan dia diberhentikan dari jabatan Direktur BUMD PT Mura Sempurna pada awal September 2022 lalu yang disinyalir tidak prosedural.“Saya diberhentikan sebagai Direktur PT Mura Sempurna melalui WA,” bebernya.

Read More

Padahal, menurut Andriyanto, seharusnya pihak Direksi mengundang terlebih dahulu dirinya dan diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara tertulis dan dibahas hasil laporannya. “Harusnya dipanggil untuk rapat dan ada proses pemecatan itu melalui Surat Peringatan,” akunya.

Sedangkan untuk dana tersebut hingga saat ini belum dikembalikan. Pengambilan uang oleh kedua terlapor tersebut, yang ternyata dilakukan dalam dua tahap, pertama melalui cek senilai Rp2 Miliar dan tahap kedua Rp3 Miliar.

“Kita melihat tidak ada itikad baik yang dilakukan terlapor, sehingga kita melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dalam hal ini SPKT Polda Sumsel,” bebernya.

Dengan dilaporkan permasalahan ini, diharapkan mereka dapat mengembalikan uang tersebut ke pihak BUMD Musi Rawas yakni PT Mura Sempurna tersebut.”Kita berharap mereka dapat mempertanggungjawabkan mengenai hal itu kepada BUMD Musi Rawas PT Mura Sempurna,” jelas dia.

Sementara itu kuasa hukum pelapor, Advokat Husni tamrin SH MH didampingi Advokat Bima Gurmani SH, Advokat Deni Hadisa Putra SH dan Advokat Fachri Yuda Husaini SH mengatakan, bahwa dengan dibuatnya laporan polisi ini diharapkan penyidik dapat menarik benang merah dalam kasus ini.

Kita laporkan IY dan DA terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP. “Kita berharap laporan yang dibuat klien kita ini dapat segera ditindaklanjuti oleh anggota penyidik Polda Sumsel,” tutupnya.

Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi MM kepada wartawan membenarkan adanya laporan pelapor dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang milik BUMD Musi Rawas senilai Rp5 miliar yang dilakukan dua terlapor.

Laporan pelapor sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLPN / 139 / IV / 2023 / SPKT/ POLDA Sumsel. “Dari laporan yang diterima akan kami teruskan ke Ditreskrimum untuk segera dilakukan penyelidikan,” tandasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts