Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Seorang mahasiswi Universitas Simalungun (USI) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Tantri Yulia Tanjung, dibunuh dengan menggunakan batu oleh pria berinisial AL, yang merupakan kekasihnya. Pelaku telah diamankan oleh petugas kepolisian.
“Pelaku merupakan warga Cempaka Bawah Nagori, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Hubungan asmara antara pelaku dan korban telah terjalin sebelumnya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tebing Tinggi, Polda Sumut, AKP Junisar Rudianto Silalahi SH kepada Beritasatu.com –jaringan Sumselupdate.com pada Sabtu (15/7/2023).
Junisar menjelaskan bahwa hubungan asmara antara pelaku dan korban awalnya terjalin pada November 2022, tetapi kemudian mereka berhenti berkomunikasi
Pada Juli 2023, pelaku dan korban kembali berkomunikasi dan janjian untuk bertemu.
“Pertemuan mereka berlangsung di daerah Rambung Merah Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada tanggal 10 Juli 2023. Kemudian, mereka mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju objek wisata air terjun di Dusun I, Desa Afdeling VI, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai),” jelasnya.
Setibanya di lokasi tersebut, pelaku menyuruh korban untuk berjalan lebih dulu.
“Saat korban berjalan, pelaku mengambil batu dari sekitar lokasi. Tanpa ragu, pelaku segera memukul kepala mahasiswi tersebut hingga terjatuh, namun korban masih hidup. Pelaku kemudian kembali memukul korban hingga akhirnya meninggal dunia,” terangnya
Setelah membunuh, pelaku mengambil barang milik korban berupa ponsel dan sepeda motor, lalu melarikan diri menuju Kota Pemantangsiantar.
“Informasi yang kami dapatkan menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri ke daerah Kelurahan Bangun, Kecamatan Gunung Melala, Kabupaten Simalungun. Berkat kerja sama dengan Polsek Bangun dan Polres Simalungun, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah membunuh korban,” ungkapnya.
Terkait motif pembunuhan, Junisar belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Pelaku ingin menguasai barang milik korban, seperti ponsel dan sepeda motor. Namun, detail lebih lanjut masih dalam pengembangan kasus,” pungkasnya. (brt)