Lion Air Gelontorkan Rp38 M, Lanjutkan Pencarian CVR PK-LQP

Senin, 17 Desember 2018
Tim pencaarian CVR yang melibatkan pihak swasta dari Australia.

Jakarta, Sumselupdate.com – Lion Air menggandeng pihak swasta untuk mencari bagian dari kotak hitam atau blackbox pesawat PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Ada dana Rp 38 miliar yang disiapkan Lion Air untuk pencarian tersebut.

“Dalam proses pencarian kembali, Lion Air menunjuk perusahaan swasta profesional asal negara Belanda dengan menggunakan kapal laut MPV Everest,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, Senin (17/12/2018).

Upaya pencarian ini, disebut Danang sebagai bentuk komitmen Lion Air terhadap keluarga korban. Selain itu, black box jenis Cockpit Voice Recorder (CVR) milik PK-LQP juga hingga kini belum ditemukan.

“Dalam hal ini, apabila ditemukan maka akan diambil dan diserahkan kepada Badan SAR Nasional (Basarnas) guna tindakan selanjutnya sesuai prosedur. Proses pencarian juga dilakukan terhadap kotak hitam yaitu alat perekam suara di ruang kemudi pilot (CVR),” tutur Danang.

Advertisements

Rencananya, proses pencarian akan dilakukan selama sepuluh hari berturut-turut. Danang mengatakan tim profesional yang digandeng Lion Air itu akan tiba pada Rabu (19/12) di Karawang.

“Proses pencarian akan difokuskan berdasarkan pemetaan terakhir area koordinat jatuhnya penerbangan JT-610 dengan waktu operasional 10 hari berturut-turut, pada Desember 2018,” ujar Danang.

Danang kemudian menyinggung peran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melakukan investigasi terhadap Lion Air PK-LQP. Ia menyebut tugas pencarian CVR merupakan tanggung jawab KNKT.

“Pencarian kembali ini juga merupakan kesungguhan Lion Air untuk mencari bagian kotak hitam yaitu CVR yang menurut UU adalah tugas dan tanggung jawab dari KNKT seperti yang tertulis didalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi Bab VI Pasal 48 yang menjelaskan bahwa ‘segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Perhubungan’,” tutupnya. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.