PALI, Sumselupdate.com – Pasca penolakan dari sejumlah calon kepala desa terhadap wacana gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bakal diundur, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluarkan keputusan untuk menghelat hajat demokrasi bagi 36 desa itu tetap seperti rencana awal, yakni pada 29 Agustus.
Hal itu diketahui dengan adanya edaran

dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten PALI nomor 141/427/DPMD-IIII/2019 yang disampaikan kepada Camat se-Kabupaten PALI, perihal pelaksanaan Pilkades serentak 2019.
Adapun isinya sebagai berikut, ‘Berdasarkan hasil rapat tanggal 22 Agustus 2019 di ruang rapat pemerintah Kabupaten PALI tentang pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019, setelah mendengarkan laporan dari Camat se-kabupaten PALI disampaikan sebagai berikut.
Yakni pelaksanaan Pilkades serentak 2019 tetap dilaksanakan pada 29 Agustus. Camat diminta segera memerintahkan panitia Pilkades serentak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Pilkades tersebut.’
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala DPMD PALI yang diwakili Sekretaris Mardiansyah SH. (adj)











