Lepaskan Eks Dirut Pertamina, MA: Perbuatan Karen Risiko Bisnis, Bukan Korupsi

Kamis, 12 Maret 2020
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan

Jakarta, Sumselupdate.com – Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan perbuatan Karen terbukti yaitu soal investasi pengeboran minyak sebesar Rp 568 miliar. Tapi investasi yang merugi itu bukanlah perbuatan pidana.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Andi menegaskan Karen dilepaskan, bukan dibebaskan.

Bacaan Lainnya

“Kalau dibebaskan maka artinya apa yang dilakukan tidak terbukti. Kalau seperti Karen, Frederik (eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan) siapa itu, perbuatan yang dia lakukan terbukti tapi perbuatan itu tidak bisa dipidana oleh karena bukan merupakan tindak pidana, melawan hukum. Perbuatan itu wajar, perbuatan itu menguntungkan, jadi sehingga ya tidak bisa dipidana,” jelas Andi.

Menurut Andi, perbuatan Karen bukan merupakan tindak pidana. Andi mengatakan apa yang dilakukan Karen adalah risiko bisnis sebagai Direktur Utama Pertamina.

“Yang penting pertimbangan hukumnya apa yang dilakukan itu masuk tindak pidana korupsi atau apa? Nah ternyata itu merupakan risiko bisnis sebagai Dirut, dalam melakukan tindakan-tindakan mengelola perusahaan itu,” ujar Andi.

“Yang jelas bahwa apa yang dilakukan kan terkait dengan Frederik siapa itu ya, yang dulu yang keuangannya ya (Direktur Keuangan), nah Karen ini kan pengambil kebijakannya kan sebagai Direktur Utama,” lanjutnya.

karen

Sebelumnya, MA melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.

“Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020, menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (9/3).

Karen telah keluar dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (10/3) lalu usai putusan lepas dinyatakan Mahkamah Agung (MA). Karen sudah menjalani tahanan selama 1,5 tahun dari tuntutan vonis 8 tahun penjara.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.