Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Sudirman Bin Suandi (39), warga Jalan Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang ini, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polrestabes Palembang.
Dia diamankan polisi pada Selasa (3/9/2023) malam, lantaran nekat membawa kabur sepeda motor milik bos depot isi ulang air minum yakni Henky Djoharie warga Jalan KH Azhari, Kecamatan Jakabaring.
Berdasarkan data dihimpun, aksi yang dilakukan pelaku terjadi di Pasar 10 Ulu, Jalan KH Azhari, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Jum’at (15/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Berawal ketika pelaku mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mencari uang untuk beli rokok.
Namun setelah ditunggu beberapa lama, motornya tak kunjung kembali, sehingga korban pun terpaksa membuat laporan polisi.
“Dia pernah ikut kerja dengan saya, jadi saya kenal. Pinjam motor, katanya mau cari uang untuk beli rokok. Sejam ditunggu, dua jam sampai tiga jam tidak pulang-pulang,” ujar Henky, usai menyerahkan pelaku ke polisi.
Masih dikatakan oleh Henky, sadar sepeda motor Honda Kharisma dengan nopol BG 5194 PG miliknya sudah dibawa kabur, dia membuat laporan polisi dan mencari keberadaan pelaku.
“Dia ditangkap di Jalan Basuki Rahmat, sedang mengatur jalan. Saat melintas di sana, keluarga saya melihat dia dan langsung diamankan, lalu dibawa ke sini (Polrestabes Palembang),” ungkapnya
Sementara itu, tersangka Sudirman mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan, motor korban sudah dijual kepada seseorang seharga Rp250.000. Uangnya untuk makan sehari-hari,” singkatnya.
Saat ini pelaku Sudirman sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1993/IX/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. (**)











