Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah segera mengklaririkasi terhadap polemik masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) China ke Indonesia.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut 114 TKA, di antaranya 110 TKA China, datang ke Indonesia saat pelarangan mudik diberlakukan.
“Pemerintah perlu menanggapi kegelisahan publik mengenai isu masuknya TKA China ke Indonesia. Hal ini bisa melukai perasaan masyarakat, karena terjadi saat adanya pelarangan mudik yang menyebabkan warga tidak bisa pulang kampung saat perayaan Idul Fitri,” tutur LaNyalla di Jakarta, Senin (17/5/2021).
Setidaknya ada empat kloter TKA China masuk Indonesia beberapa waktu terakhir. Kloter pertama 85 WN China dan tiga WNI tiba Selasa (4/5/2021) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Lalu kloter kedua 46 WN China masuk Indonesia Kamis (6/5/2021).
Selanjutnya kloter ketiga tiba membawa 160 WN China, Sabtu (8/5/2021). Terakhir kedatangan 114 TKA menggunakan pesawat carteran saat Hari Raya Idul Fitri pada 13 Mei 2021.
“Saya harap Menaker, Menhub, pihak imigrasi, dan jajaran terkait bisa memberikan klarifikasi agar tidak ada kesalahpahaman. Karena kabarnya TKA yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan pekerja asing untuk berbagai proyek strategis nasional (PSN),”katanya.
LaNyalla menyadari, penempatan TKA untuk bekerja di PSN sesuai permintaan dari investor proyek itu sendiri. Sama dengan Indonesia yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) jika ada investasi di luar negeri.
“Maka perlu penjelasan komprehensif agar publik memahami mengapa TKA berdatangan ke Indonesia sehingga tidak menjadi kontroversi berkepanjangan. Perlu dijelaskan juga banyaknya investor China yang sedang menggarap proyek strategis di Indonesia sehingga memungkinkan membawa pekerja dari negaranya,” tutur LaNyalla.
Ditambahkan, klarifikasi dari pemerintah dibutuhkan karena banyak gejolak yang mempersoalkan UU Cipta Kerja. Pada omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan mengatur buruh kasar (unskill workers) dari luar negeri masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari menteri.
“UU Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk mempermudah investasi ini banyak dikritik sejumlah kalangan, terutama di sektor ketenagakerjaan. Agar tensi tidak kembali memanas, pemerintah harus bijaksana menyikapi berbagai persoalan termasuk soal kedatangan TKA,”jelasnya.
LaNyalla mengingatkan, UU Cipta Kerja dibuat untuk membuka banyak lapangan pekerjaan baru. Pemerintah diminta mementingkan tenaga kerja dalam negeri, apalagi dampak pandemi Covid-19, banyak pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Masyarakat perlu keadilan, di tengah sulitnya mencari pekerjaan dan lahirnya UU Cipta Kerja yang disampaikan pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja nasional, masyarakat ingin merasakan janji yang disampaikan pemerintah,”paparnya. (duk)











