Palembang, Sumselupdate.com – Dianggap melanggar perizinan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menghentikan pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Palembang, Selasa (15/8/2017).
Penghentian pembangunan hotel milik Thamrin Group tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Komisi I, II dan III DPRD Kota Palembang dan saat penyegelan dilakukan, ratusan pekerja diminta meninggalkan areal.
Kendati demikian, selama penghentian sementara, pemerintah kota dan dewan tetap memberikan kesempatan kepada pihak pembangun untuk merevisi persyaratan administrasi perizinan amdal lalin yang tidak ditaati oleh pihak pembangun.
“Penutupan dilakukan selama tujuh hari kedepan dan tidak boleh ada pengerjaan yang bersifat membangun hotel. Kecuali fasum dan melepas ground angkur sesuai kesepakatan,” kata Dedi Harapan, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Palembang.
Menurutnya, serta selain melakukan penyegelan, sejumlah anggota Sat Pol PP tetap akan melakukan pengawasan selama 24 jam dengan sistem shift. “Kami sangat merekomendasikan penutupan sementara pembangunan hotel ini, sampai dilakukan revisi izin dilakukan oleh pihak Hotel Ibis,” tandasnya.
Sementara itu, Pengawas Pembangunan Hotel Ibis, Renaldy mengatakan, pihaknya membenarkan sudah mendapatkan pemberitahuan dari owner untuk menyetop sementara pengerjaan proyek. (pto)











