Laporan: Haris Widodo – Indra Saputra (35), warga Dusun III, Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, yang ditangkap Rabu (30/6/2021) pukul 15.00 WIB oleh Unit 7 dipimpin AKP Tohirin.
Tersangka ditangkap saat berada dalam mobil pribadinya, saat berada di pinggir Jalan Baypass, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.
“Hasil penggeledahan dari pelaku ditemukan barang bukti enam bungkus plastik Narkoba jenis shabu seberat 52,86 gram, satu alat timbangan digital, satu dompet, satu ponsel merek Samsung, satu buah skop, tiga buah plastik bening,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi didampingi Kanit 7 AKP Tohirin.
Dikatakannya, barang haram tersebut berasal dari PALI dan rencananya akan diedarkan di Kota Palembang.
“Tersangka ini merupakan seorang kurir kepercayaan salah satu badar di PALI. Bila ditotalkan barang tersebut senilai Rp40 juta,” katanya.
Dari keterangan pelaku bahwa, dirinya mendapat upah sebesar Rp5 juta dan sudah lima kali mengantar barang tersebut ke Palembang.
Atas tindakkan tersebut pelaku terjerat pasal yang diterapkan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal hukuman mati. (**)











