KPU dan Bawaslu Sumsel Cek Keabsahan Ijazah SMA Bapaslon Gubernur Sumsel

Minggu, 14 Januari 2018
Dari kiri atas hingga kanan bawah masing-masing balon Gubernur Sumsel dan balon Wakil Gubernur Sumsel, H Dodi Reza Alex dan HM Giri Ramandha N KIemas, H Herman Deru dan H Mawardi Yahya, H Ishak Mekki dan Yudha Pratomo Mahyudin, H Saifudin Aswari Rivai dan M Irwansyah SR.

Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini tengah melakukan verifikasi faktual ijazah SMA milik Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.

“Kalau saya kebagian ijazah Yudha Pratomo Mahyudin yang katanya sekolah di SMA Taruna Nusantara Magelang,” kata anggota KPU Sumsel Liza Lizuarni, Minggu (14/1/2018)

Tujuan verifikasi faktual ini menurut Liza untuk meyakinkan saja bahwa benar mereka ini tamat SMA.

“Seluruh calon kami verifikasi ijazah SMA-nya  bersama Bawaslu ada yang ke Jakarta , Lahat, Magelang, Bandung, ada komisioner, ada sekretariat, karena kalau mau komisioner semua tidak tercover tapi kami usahakan  ada komisionernya,” katanya.

Seperti ijazah SMA H Syaifuddin Aswari Rivai di SMA Santo Yosef,  Lahat,  Giri Ramandha N Kiemas SMA-nya di Jakarta, Irwansyah di Bandung dan ada di Palembang.

“Verifikasi faktual berkas itu sampai  tanggal 16 Januari , ketika dia selesai pendaftaran , penelitian berkas mulai tanggal 10 Januari sampai 16 Januari, tanggal 17 Januari kami akan memberitahukan hasilnya, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba. Itu akan kami beritahukan kepada pasangan calon tanggal 17 Januari, itu ada berita acara hasil penelitian dokumen ini,” katanya.

Kemudian, pada 18 Januari-20 Januari 2018 saatnya bapaslon memberikan perbaikan , jika memang belum memenuhi syarat, menyerahkannya kembali ke KPU Sumsel paling lambat 20 Januari 2018.

Dan setelah ini ada lagi masa penelitian berkas perbaikan yang telah dikembalikan ke KPU Sumsel.

“Jika legalisir ijazahnya scan itu belum memenuhi syarat nanti akan kita perbaiki lagi. Minta yang cap basah  dan sebagainya itu untuk syarat calon. Kalau syarat pencalonan dia selesai dan clear dia harus ada dan sah saat pendaftaran,” katanya. (ery)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.