Komite IV DPD RI Uji Shahih RUU Usul Inisiatif DPD RI Tentang Pinjaman Daerah

Senin, 27 September 2021
Ketua Komite IV DPD RI, H Sukiryanto.

Denpasar, Sumselupdate.com – Komite IV DPD RI melakukan uji shahih RUU Pinjaman Daerah di Bali.

Kegiatan uji shahih dilaksanakan  (27/9/2021) di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Ketua Komite IV DPD RI, H Sukiryanto mengatakan, pelaksanaan uji shahih untuk menguji sejauh mana substansi dan materi RUU Pinjaman Daerah telah mencapai tujuan yang diharapkan.

Kemudian, menguji sejauh mana substansi dan materi RUU pinjaman Daerah dapat diterima masyarakat serta menyempurnakan draft Naskah Akademik dan draf RUU yang telah disusun.

Advertisements

Menurut Sukiryanto, RUU Pinjaman Daerah merupakan inisiatif DPD RI sebagai bagian dari tugas legislasi yang diatur dalam konstitusi.

“RUU pinjaman daerah ini diharapkan bisa mendorong pembangunan daerah. Melalui Undang-Undang ini, diharapkan Pemerintahan Daerah mampu mengoptimalkan pembangunan daerah,” ujar Sukiryanto.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali Ida Bagus Kade Subiksu  menyatakan, Pemerintah Provinsi Bali mendukung kebijakan hukum yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah melalui pinjaman daerah.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana,  Putu Gede Arya Sumertha Yasa, menjelaskan, masih ada beberapa muatan yang perlu ditambahkan dalam RUU ini, seperti ketentuan sanksi.

“Ketentuan sanksi dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan pinjaman daerah bisa dikelola dengan baik,” kata Putu Gede Arya.

Pembahas, Herkulanus Bambang Suprasto, mengatakan, dalam RUU ini masih ada klasifikasi pemerintah daerah, baik untuk tingkat 1 atau tingkat 2.

Dikatakannya, perlu klausul penyesuaian masa waktu/periode jabatan kepala daerah untuk pinjaman jangka waktu menengah dan perlu penjelasan tentang penetapan kriteria daerah dengan indikator/instrumen.

Bambang Suprapto menambahkan, muatan RUU Pinjaman Daerah sejalan dengan ilmu ekonomi dan akuntansi.

Namun demikian, perlu dipertimbangkan dari sisi politik mengenai jangka waktu pinjaman yang disesuaikan dengan jabatan kepala daerah.

Pembahas lain, Ibrahim mengungkapkan perlu ada penyesuaian kebijakan fiskal, antara kebijakan pinjaman untuk pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. (duk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.