Komisi II DPRD Sumsel Desak PT Hindoli Lepas Lahan Mengandung Minyak

Kamis, 9 April 2026

Palembang, Sumselupdate.com – Komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak PT Hindoli untuk segera melepaskan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang terindikasi memiliki kandungan minyak bumi. Langkah ini dilakukan agar kekayaan alam tersebut dapat dikelola langsung oleh negara demi kepentingan masyarakat.

Desakan ini muncul sebagai respons atas seringnya terjadi insiden di wilayah tersebut, termasuk kebakaran sumur minyak ilegal yang berada di dalam area operasional perusahaan di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin (Muba).

Anggota Komisi II DPRD Sumsel, Handry Pratama Putra, menegaskan bahwa pelepasan lahan berminyak dari status HGU merupakan solusi terbaik untuk meminimalisasi praktik penambangan ilegal yang membahayakan.

“Kami minta PT Hindoli kooperatif melepaskan area yang ada minyaknya itu. Biar nanti dikelola negara melalui BP Migas agar lebih aman dan prosedural,” tegas Handry dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa jika lahan tersebut tetap berstatus HGU perkebunan namun memiliki kandungan minyak, maka pengelolaannya akan terus menjadi masalah karena adanya aktivitas ilegal dari masyarakat yang sulit dikontrol oleh perusahaan.

“Tujuannya agar kekayaan alam ini bisa menjadi legal dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah tanpa harus mengabaikan faktor keselamatan lingkungan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, DPRD Sumsel terus mendorong koordinasi antara pihak perusahaan dengan pemerintah terkait untuk mempercepat proses administrasi pelepasan lahan tersebut demi keamanan dan kesejahteraan warga sekitar. (*)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts