Kominfo Blokir Puluhan Situs Judi Online, Berikut Daftarnya

Penulis: - Sabtu, 22 Juni 2024
Ilustrasi judi online. (B1/Muhammad Reza)

Jakarta, Sumselupdate.com – Maraknya situs judi online yang menjamur di internet sudah sejak lama meresahkan masyarakat.

Pasalnya, situs penyedia layanan judi online ini membawa lebih banyak kerugian dibanding manfaat, baik kerugian secara finansial maupun sosial.

Bacaan Lainnya

Mudahnya akses terhadap situs judi online dapat membuat semakin banyak orang kecanduan melakukan tindakan ilegal ini.

Jika sudah ketagihan, pelaku judi akan melakukan apa saja untuk mendapatkan uang, bahkan hingga melakukan tindakan kriminal.

Sebagai solusi atas masalah tersebut, Kominfo pun mengambil langkah tegas dengan memblokir sejumlah situs yang disinyalir sebagai penyedia layanan judi online.

Daftar Situs Judi Online yang Diblokir Kominfo
Sejauh ini, diketahui terdapat 15 situs judi online yang telah diblokir oleh Kominfo. Berikut deretan situs judi online yang diblokir Kominfo berdasarkan catatan detikInet:

Pop Gaple
Pop Domino
MVP Domino
Pop Poker
Ludo Dream
Pop Big2
Poker Pro.id
Poker Texas Boyaa
Topfun
Domino Qiu Qiu
Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
Domino Gaple Boyaa QiuQiu Capsa
Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online

Sayangnya, sampai saat artikel ini tertulis belum terdapat daftar terbaru mengenai situs judi online yang telah diblokir pada tahun 2024 ini.

Namun, dengan mengetahui beberapa situs judi online yang telah diblokir, masyarakat diharapkan dapat mewaspadai dan menjauhi akses terhadap situs-situs judi online ilegal.

Penanganan Kominfo Terkait Kasus Judi Online di Indonesia

Mengutip dari laman resmi Kominfo, Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan telah berhasil memutus akses 1.904.246 konten judi online yang tersebar di berbagai situs web maupun platform digital.

Lebih lanjut, Menteri Budi Arie juga menambahkan bahwa Kominfo memberantas hampir 10.000 konten judi online setiap harinya.

Dalam rangka memberantas judi online hingga ke akarnya, Kominfo turut bekerja sama dengan para penyelenggara platform digital seperti Meta dan Google.

Selain itu, penanganan konten judi online ini dilakukan berdasarkan keyword atau kata kunci.

Berdasarkan hasil koordinasi Kominfo dan penyelenggara platform digital, ditemukan sebanyak 20,241 keyword yang tersebar di mesin penelusuran Google dan 2,637 keyword di platform Meta.

Sebagai tambahan informasi, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap situs lembaga pendidikan dan pemerintahan yang terindikasi menyisipkan konten phising.

Dari hasil temuan Kominfo, terdapat 14,823 situs lembaga pendidikan yang mengandung konten judi online. Sementara itu, untuk situs lembaga pemerintahan terdapat 17.001 konten.

Meski Kominfo telah memutus akses konten judi online, hal ini tidak serta-merta berarti bahwa masalah judi online telah teratasi sepenuhnya.

Karena itu, Kominfo turut mengimbau masyarakat umum untuk aktif memerangi aktivitas ilegal judi online di lingkungan sekitar masing-masing, baik dalam keluarga, institusi pendidikan, ataupun tempat kerja. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.