Klaim Asuransi Istri Tak Cair, Warga Lemabang Polisikan Sun Life Insurance

Penulis: - Rabu, 5 Juni 2024
Klaim Asuransi Istri Tak Cair, Warga Lemabang Polisikan Sun Life Insurance
Klaim Asuransi Istri Tak Cair, Warga Lemabang Polisikan Sun Life Insurance

Palembang, Sumselupdate.com — Seorang pria berinisial MH(42) warga asal Kecamatan Ilir Timur II Palembang, melaporkan kantor asuransi asal Jakarta Sun Life Insurance, lantaran tak memberikan hak polis berupa asuransi kesehatan istrinya yang kini sudah berpulang, Rabu (05/06/2024).

Diketahui, istri MH berinsial A (41) tutup usia di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah Puri Indah Jakarta, Minggu (17/04/2024)

Bacaan Lainnya

Pelaporan kantor asuransi itu lantaran selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut, MH (42) dan A (44) menggunakan biaya pribadi yang semestinya ditanggung oleh pihak Sun Life Insurance.

Melalui kuasa hukum dari MH (42), yakni Arya Aditya SH menjelaskan sebelum pihaknya mendatangi SPKT Polda Sumsel, pihaknya juga sudah melakukan somasi tiga kali berturut-turut terhadap kantor asuransi tersebut.
” Klien kami masuk rumah sakit pada awal 12 Maret, sudah mengajukan klaim. Hingga istri klien kami meninggal dan kita layangkan somasi barulah kita ketahui kalau klaim klien kami ditolak,” ucap Arya.

Arya menyampaikan jika istri kliennya A (44) tutup usia dengan diagnosa mengalami mati batang otak.

Arya menyebut, polis asuransi yang dimiliki kliennya berupa asuransi kesehatan, dengan premi pertahunnya senilai Rp 7 juta.

“Sampai dengan masa tenggat waktu klaim asuransi yang harusnya diterima Rp 280 juta, namun ditolak dengan alasan terkait diagnosa dan tenggat waktu pertanggungan yaitu 12 bulan sejak polis ditandatangani,”sebut Arya.

“Menurut kami alasan penolakan tersebut terkesan mengada-ada dikarenakan klien kami telah mengajukan klaim dan diterima secara langsung oleh agen pada tanggal 24 Maret 2024, Polis ini kan hanya berlaku 1 tahun,” tambah Arya.

Pihaknya menduga telah terjadi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak asuransi, yaitu dengan tidak memberikan informasi yang benar, tidak palsu, tidak menyesatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 75 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasasuransian dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Maka dari itu, hari ini kami menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar hal ini tidak berulang terjadi kepada masyarakat,” tutup Arya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.