Ketua MPR: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden  Tanpa Ketetapan MPR

Penulis: - Rabu, 2 Oktober 2024
Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat dilantik sebagai anggota DPR/MPR periode 2024-2029 di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota legislatif dari Dapil Jawa Tengah VII Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali dilantik sebagai anggota DPR/MPR RI periode 2024-2029. Ini merupakan kali keempat Bamsoet duduk sebagai anggota dewan.

Bamsoet pertama kali terpilih di parlemen dalam Pemilu legislatif di tahun 2009.

Bacaan Lainnya

“Menjadi anggota DPR/MPR bukanlah sekedar sebuah posisi atau jabatan. Tetapi, sebuah kehormatan karena mewakili suara rakyat. Dipundak para anggota DPR/MPR yang baru saja dilantik terdapat tanggungjawab besar yang diemban untuk menjaga dan mengembangkan demokrasi, aspirasi, dan menjaga konstitusi,” ujar Bamsoet usai dilantik sebagai anggota DPR/MPR periode 2024-2029 di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, usai pelantikan anggota serta pimpinan DPR/MPR, MPR periode 2024-2029 siap melaksanakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, 20 Oktober 2024.

Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR. Tidak ditambah dengan Ketetapan MPR.

“Sebelumnya, dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi MPR dan Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, ada usulan pelantikan presiden dan wakil presiden akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR. Namun, dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan Ketetapan MPR,” tutur Bamsoet.

Dikatakan, usulan perlunya Ketetapan MPR dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, sempat masuk dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang disampaikan Badan Pengkajian MPR pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024.

Dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang diusulkan, pada pasal 120 ayat 3, disebutkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

“Rencananya, Ketetapan MPR tersebut bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945,” kata Bamsoet.

Dia menambahkan, setelah amandemen keempat UUD NRI 1945, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Dimana tidak ada produk hukum, berupa Ketetapan MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

“Namun sesuai dengan pandangan umum akhir fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD, pasal 120 ayat 3 dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati. Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR,” tegas Bamsoet.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.