Ketua KPA Muba: Hukuman Kebiri Masih Terlalu Ringan

Jumat, 27 Mei 2016
Ketua KPA Kabupaten Muba Wahidin Hudirohusodo

Sekayu, Sumselupdate.com –Terbitnya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana sanksi tambahannya selain dikebiri dengan cara suntik kimia dan dipasang chip setelah bebas menjalani hukuman bagi  penjahat seksual terhadap anak, mendapat tanggapan positif Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Ketua KPA Kabupaten Muba Wahidin Hudirohusodo mengungkapkan, pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak adalah langkah yang sangat tepat diambil seorang presiden.

Alhamdulillah, akhirnya Perpu Kebiri disahkan. Kita juga melihat bagaimana realisasi nantinya di lapangan dengan Perpu tersebut,” katanya saat dihubungi sumselupdate.com, Kamis (26/5)

Advertisements

Wahidin juga menilai hukuman kebiri sebenarnya masih cukup ringan jika melihat kasus yang terjadi di Provinsi Bengkulu belum lama ini, sebab kasus tersebut sudah terbilang sadis dan tidak berprikemanusiaan.

“Kami berharap jangan hanya kebiri, tetapi harus ada pemberatan hukum lainnya. Karena mau dibawa kemana lagi bangsa ini. Jika generasi muda telah habis dirusak moralnya dan dibunuh karena prilaku yang bejat seperti itu,” tegasnya.

Menurutnya, kekerasan pada anak khususnya kejahatan seksual yang belakangan marak adalah kejahatan yang luar biasa. Maka penangannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa.

“Jika dibiarkan saja maka kekerasan dan kejahatan seksual pada anak akan terus berlanjut dan menimbulkan lebih banyak lagi korban,” tegasnya.

Dia menambahkan, sudah langkah yang tepat dengan keluarnya Perpu tersebut. Karena jika harus melakukan revisi UU, maka akan memakan waktu lebih lama karena perlu mengikuti proses legislasi yang berlaku di DPR, namun jika ingin cepat maka presiden tinggal menerbitkan Perppu.

“Ini merupakan langkah awal yang bagus dan saya yakin kawan-kawan KPA daerah lain akan mendukung aturan yang bakal dikeluarkan ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (25/5) resmi telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Melalui Perppu Kebiri itu, ada pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.  Bahkan ditambah hukuman kebiri dan dipasang chip agar pergerakan pelaku kejahatan seksual bisa terpantau. (est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.