Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, RUU tentang Perubahan UU Nomor 34 tahun 2012 tantang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) penting dilakukan untuk memperjelas pengelolaan keuangan haji.
Saat ini pengelolaan keuangan haji sangat rumit karena dikelola tiga lembaga sekaligus.
“Pengelolaan keuangan haji yang dikelola tiga lembaga, yakni Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara (BP) Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi begitu rumit. Untuk itu diharapkan hadirnya RUU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi jelas,” ujar Marwan saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII dengan Pemerintah di Ruang Komisi VIII, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Pengawasan terhadap pengelolaan haji lanjut dia menjadi semakin kompleks dan sulit dilakukan, baik pemerintah maupun masyarakat. Berulangnya permasalahan setiap tahun menunjukkan belum ada kejelasan lembaga mana yang bertanggung jawab secara penuh dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dikatakan, dana haji merupakan uang umat yang dikumpulkan dengan penuh perjuangan.
Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan ilmu dan pemahaman mendalam tentang manajemen risiko.
“Jadi intinya kami masih mempelajari ini sehingga nanti UU ini bisa memperjelas status dana haji,” tutur Politisi Fraksi PKB ini.
Menurut Marwan, pihaknya berkomitmen menyusun regulasi yang dapat memberikan keleluasaan bagi BPKH dalam mengembangkan usahanya, sekaligus memastikan perlindungan dana umat.
Salah satu aspek yang tengah dikaji adalah bagaimana memperkuat peran pengelola dalam mengambil keputusan investasi tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.











