Kerusakan Lingkungan dan Kebakaran Hutan Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Kamis, 3 Mei 2018
Press Conference usai kegiatan diskusi tentang kerusakan lingkungan dan penegakan hukum.

Palembang, sumselupdate.com – Kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan, ditambah lagi dengan aksi pembalakan liar, menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan untuk menindak pelakunya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) DR Noor Rochmad mengatakan, usai pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Perkara Tindak Pidana Perusakan Hutan dan Potensinya dalam Penegakan Hukum Multi Rezim (Multidoor) di Wyndham Opi Hotel Jalan Gubernur H A Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Read More

“Hal ini terjadi karena kerusakan hutan dan pengelolaan yang tidak benar kerugian negara begitu besar mencapai puluhan triliun rupiah. Tentunya, kalau ini terus dibiarkan kerusakan dan potensi kerugian negara akan bertambah parah. Olah karena nya sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan telah diamanatkan UU No 18 Tahun 2013 yang diberikan kewenangan mengambil alih penyidikan kasus kerusakan hutan di Indonesia,” ujarnya, Kamis (3/5/2018).

Untuk itu, pihak Kejaksaan konsen dalam penegakan hukum dibidang lingkungan dan kehutanan dengan meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum.

Disinggung masih banyak perkara lingkungan yang mangkrak, dirinya mengatakan karena masih kurang koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

“Ke depannya perkara yang molor akan segera dicepatkan, bahkan penyidik akan diberikan limit waktu maksimal sembilan puluh hari dalam merampungkan berkas penyidikan,” tukasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts