HomeHeadlineKenaikan Iuran BPJS Kurangi Kerugian Negara
Kenaikan Iuran BPJS Kurangi Kerugian Negara
Senin, 14 Maret 2016
Warga tengah mengisi formulir pendaftaran BPJS (Foto: vivanews)
Jakarta, Sumselupdate.com – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sepertinya tidak akan dapat dibendung lagi. Pasalnya Presiden RI, Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 tentang penetapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Perpres tersebut akan berlaku efektif per 1 April 2016 mendatang.
Motif kenaikan iuran tersebut adalah untuk mengurangi resiko kerugian pengelola maupun pemerintah. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio. Ia mengatakan, kenaikan iuran ini akan mampu mengurangi risiko kerugian bagi pengelola maupun negara.
“Kalau sekarang sudah ditandatangani Presiden ya bagaimana? Sekarang ini kan, persoalan bagi BPJS bukan hanya pengelolaannya saja, tetapi karena masyarakat juga banyak yang tidak bayar,” kata Agus, sebagaimana dilansir oleh VIVA.co.id, di Jakarta, Senin (14/3/2016).
Agus mengatakan, aturan ini memang akan sedikit memberatkan bagi pengguna yang sehat-sehat saja, namun akan sangat menguntungkan bagi peserta yang sering berobat ke rumah sakit. Aturan ini, diharapkannya akan meningkatkan kedisiplinan bagi semua pihak, terutama peserta dan pekerja yang menerima upah setiap bulannya.
“Kalau sekarang kan, kedisiplinannya lebih banyak ke pengelola. Nah, kalau masyarakat tidak mau bayar iuran ya susah. Lalu, kalau pemerintah semua yang tanggung ini kan berat, karena ada 256 juta orang di Indonesia yang ditanggung,” kata dia.
Agus juga menilai, pemerintah harus menghitung ulang kajiannya, apakah jaminan tersebut akan diberikan untuk seluruh penyakit, atau hanya sebagian. Lalu, apakah jaminan ini diberikan sampai sembuh atau mempunyai jangka waktu seperti model asuransi-asuransi lain?
“Karena, kalau semuanya dibiayai negara, kan bisa bangkrut. Orang yang bayar iuran juga enggak banyak, dari data yang saya pantau memang yang bayar masih sedikit. Masyarakat juga banyak yang bayar kalau sakit saja, lalu kalau sudah sembuh dia enggak mau,” kata dia.
Apalagi, bagi pekerja yang menerima upah setiap bulannya harus ikut menyumbang iuran tiap bulannya tanpa terkecuali. Karena, kalau tidak dilakukan, risikonya pemerintah akan bangkrut. “Kalau disubsidi terus, ya bisa bangkrut pemerintah,” kata Agus. (adm3)
Bantu Kami untuk Berkembang
Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!