Kemenkumham Sumsel Koordinasi ke Ditjen AHU terkait Peningkatan Layanan Grasi

Jumat, 29 Maret 2024

Palembang. Sumselupdate.com- Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI terkait pelaksanaan pelayanan Administrasi Hukum Umum di wilayah pada hari Kamis.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M. didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Riyan Citra Utami, beserta Tim

Bacaan Lainnya

Pada kunjungan tersebut, tim mendatangi Direktorat Pidana Ditjen AHU mengenai layanan Grasi. Dikatakan Kadivyankumham, Ika, saat ini, permohonan grasi di Provinsi Sumatera Selatan masih belum banyak sehingga kedepan diharapkan Direktorat Pidana DJAHU dapat melakukan sosialisasi serta diharapkan dapat mendorong meningkatnya permohonan grasi.

Hal tersebut ditanggapi Yennita Dewi, S.H., M.H. selaku Analis Hukum Ahli Muda menyampaikan bahwa pada tahun lalu telah ditetapkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.

“Aturan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pengajuan permohonan grasi serta percepatan pemberian layanan di bidang grasi dan membangun sistem layanan hukum di bidang grasi secara elektronik”, katanya

Harapannya, setelah bulan Oktober 2024 aplikasi layanan grasi online dapat digunakan dan akan disosialisasikan meliputi info, syarat, serta ruang lingkup grasi kepada masyarakat khususnya di Sumatera Selatan” Ungkap Yennita

Pada kunjungan selanjutnya, tim mendatangi Direktorat Perdata DJAHU yang diterima oleh Inggrid Cristianingsih selaku Analis Hukum Muda. Kadivyankumham menyampaikan bahwa maksud koordinasi adalah untuk menyampaikan surat usulan penutupan Akun sementara, salah satu Notaris di Provinsi Sumatera Selatan Hal ini dimaksudkan memberikan pelindungan hukum terhadap masyarakat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang Notaris.

“Keputusan ini juga didasarkan pada pemeriksaan oleh MPD dan MPW kepada Notaris yang bersangkutan”, ujarnya.

Selanjutnya Pada kunjungan ketiga, tim mendatangi Afri Leonardo selaku Ketua Tim Penanganan Permasalahan di Bidang Jaminan Fidusia, dan pada kunjungan terakhir tersebut, tim mendatangi Dhani Ershiano selaku Ketua Tim Evaluasi, Pelaporan, dan Pengendalian Internal. Adapun tim berkonsultasi dan meminta penjelasan terkait dengan pelaksanaan Rencana Aksi Tri Wulan I khususnya terkait Update Data Notaris.

Kanwil Kemenkumham Sumsel juga harus memeriksa dan mengkroscek kembali jika masih terdapat data ganda ataupun data Notaris yang meninggal/pensiun tapi masih tercatat untuk dilakukan sinkronisasi data.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.