Kejaksaan Agung Tolak Pelamar CPNS LGBT

Jumat, 22 November 2019
Kejaksaan Agung RI

Jakarta, Sumselupdate.com – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri tak mau berkomentar banyak terkait temuan Ombudsman soal syarat khusus pada seleksi CPNS 2019

Salah satunya tidak membolehkan peserta dari kalangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Mukri mengakui instansinya pada seleksi CPNS 2019 membatasi pelamar berdasarkan orientasi seksual.

Bacaan Lainnya

“Kita kan pengen yang normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh-aneh,” ujar Mukri dikutip dari laman kompas.com, Jumat (22/11/2018).

Dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, terdapat persyaratan khusus di mana peserta yang mendaftar CPNS pada sejumlah formasi tidak boleh memiliki orientasi seksual yang dianggap menyimpang.

Selain itu ada juga persyaratan yang mengharuskan pendaftar tidak boleh bertato dan bertindik untuk laki-laki. Peserta juga tak boleh memiliki cacat mental.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi formasi khusus penyandang disabilitas yang dibuka untuk jabatan pengolah data perkara dan putusan, serta jabatan pranata barang bukti.

Untuk formasi umum seperti dokter ahli pertama dan jaksa ahli pertama, bahkan syarat bagi peserta harus memiliki postur tubuh ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) sekitar 18 sampai 25.

Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia mengatakan telah mendapat sejumlah laporan mengenai diskriminasi pada seleksi CPNS 2019, termasuk pada orang yang memiliki orientasi seksual LGBT.

“Ini kan persoalan seksualitas, tidak ada hubungannya sama sekali dengan dia sebagai pegawai. Bagaimana cara tahunya juga. Akhirnya nanti subyektif sekali,” tutur Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.

Selain mendapat laporan terkait sejumlah kementerian yang dikatakan menolak menerima peserta LGBT, Ombudsman menyebut Kementerian Pertahanan juga didapati melarang perempuan hamil mendaftar.

“Apa yang salah dengan perempuan hamil? Ini adalah kemampuan reproduksi yang hanya dimiliki perempuan. Hamil, menstruasi, melahirkan dan menyusui. Maka dia harus dihormati bukan untuk didiskriminasi,” ujarnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait